Pemkab PPU Siapkan Pembangunan BLK untuk Dukung Kebutuhan Tenaga Kerja IKN

GARVI.ID, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) tengah mematangkan rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di wilayahnya. Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menyatakan bahwa Pemkab PPU telah menerima Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2024, yang menjadi landasan pendanaan untuk program ini.

Tur Wahyu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk memastikan apakah pembangunan BLK ini bisa diakomodasi dalam anggaran tahun 2025. Hal ini ia sampaikan usai kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10).

“Kami akan terus mendukung penuh rencana pembangunan BLK ini karena kebutuhan masyarakat akan fasilitas ini sangat tinggi, terutama dengan perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang semakin pesat,” ujar Tur Wahyu.

Menurutnya, meningkatnya minat pencari kerja di PPU untuk terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur di IKN memperlihatkan pentingnya pembangunan BLK. Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan masyarakat di sektor konstruksi dan sektor lainnya.

Lahan Strategis untuk BLK

Selain aspek pendanaan, rencana pembangunan BLK juga melibatkan pengadaan lahan yang strategis. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menyatakan dukungannya untuk pembangunan BLK ini. Lokasi yang diusulkan berada di Kecamatan Penajam, dekat pusat perkantoran Pemkab PPU.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan sertifikasi lahan,” kata Tur Wahyu. Ia menekankan bahwa sebelum proses pembangunan dimulai, sertifikasi lahan menjadi hal yang sangat penting sebagai syarat hibah lahan kepada pemerintah pusat.

“Kami akan segera memeriksa kembali penetapan lokasi pembangunan BLK dan memastikan semua aspek legalitas terpenuhi sebelum diserahkan kepada kementerian. Sertifikasi lahan ini adalah syarat utama untuk melanjutkan proyek,” jelasnya. (Adv/PPU)