GARVI.ID, PPU – Mewakili Pj Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Zainal Arifin, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menerima sertifikat hak cipta untuk tagline “Serambi Nusantara”, logo “Serambi Nusantara”, dan guide book “Serambi Nusantara”. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sinta Mediana Panjaitan, di aula lantai tiga kantor Bupati PPU pada Kamis (17/10).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin, menjelaskan bahwa Pemkab PPU berkomitmen melindungi kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim. Melalui sosialisasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang bertema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri”, pemkab berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Seperti yang disampaikan Pj Bupati PPU dalam sambutannya, di PPU sudah mulai berkembang kreativitas, baik dari pelaku UMKM maupun dari SKPD lainnya,” ujar Sodikin.
Dia menekankan pentingnya perlindungan hak cipta agar kreativitas tersebut tidak diambil alih oleh pihak lain. Tagline “Serambi Nusantara” diharapkan dapat berfungsi sebagai alat promosi yang kuat. “Jika tidak dipatenkan, ada kemungkinan kabupaten atau kota lain menggunakan kalimat ini,” tambahnya, merujuk pada contoh serupa seperti “Teras Nusantara”.
Melalui perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Pemkab PPU berupaya mengamankan penggunaan istilah tersebut secara hukum. Ketika ditanya tentang kemungkinan memperkuat status hukum tagline “Serambi Nusantara” melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), Sodikin menjelaskan bahwa hak paten untuk tagline tersebut sudah ada.
“Dengan demikian, kabupaten atau kota lain tidak bisa mengklaim bahwa ‘Serambi Nusantara’ adalah milik mereka,” ungkapnya.
Sodikin juga menekankan pentingnya Perda atau Perbup untuk menjaga keberlanjutan penggunaan istilah ini agar dapat digunakan dalam kepemimpinan yang akan datang. Selain itu, Pemkab PPU mengajak masyarakat, terutama pelaku UMKM dan kreator konten, untuk lebih aktif mendaftarkan merek atau produk mereka agar kekayaan intelektual tidak diklaim oleh pihak lain.
“Terutama untuk warisan budaya dan seni daerah, seperti Batik Rusa yang merupakan ciri khas PPU,” tegasnya. (Adv/PPU)











