Pemkot Balikpapan Buka Layanan Aduan dan Diskon Hingga 90 Persen untuk Tagihan PBB

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya turun tangan menanggapi kegaduhan soal lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), pemkot membuka layanan khusus untuk menampung keluhan warga.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan masyarakat yang merasa keberatan atau menemukan kejanggalan dalam tagihan PBB bisa langsung datang ke kantornya.

“Silakan datang, semua aduan akan kami layani dan ditindaklanjuti. Tujuannya agar warga mendapat kepastian dan kejelasan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Selain membuka posko aduan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan keringanan. Mulai 21 Agustus 2025 hingga akhir tahun, wajib pajak bisa mendapat potongan hingga 90 persen dari tagihan pokok. Besarannya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

“Dengan diskon ini, penyesuaian tarif sebenarnya hanya berkisar 50 sampai 150 persen, bukan ribuan persen seperti yang ramai dikeluhkan,” jelas Idham.

Menurutnya, kenaikan paling terasa terjadi di kawasan yang berkembang pesat, termasuk wilayah industri dan perumahan elite. Salah satunya di Grand City, Balikpapan Utara, di mana Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memang lebih tinggi dibanding kawasan lain.

“Di daerah berkembang, otomatis nilai tanah juga naik. Itu yang jadi dasar penyesuaian,” tambahnya.

Pemkot juga menyiapkan kompensasi bagi warga yang sudah terlanjur membayar sebelum kebijakan baru berlaku. Kelebihan setoran akan dihitung sebagai pengurang tagihan PBB tahun 2026.

“Jadi tidak ada yang dirugikan. Uang yang sudah dibayar tetap diperhitungkan untuk tahun berikutnya,” kata Idham.

Lebih jauh, pemerintah memastikan objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 juta dibebaskan dari PBB. Kebijakan ini, menurut Idham, ditujukan untuk menjaga rasa keadilan bagi pemilik lahan kecil.

“Kami ingin menegaskan, masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapat perlindungan. Kenaikan PBB hanya berlaku pada lahan bernilai tinggi,” pungkasnya. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *