Pemkot Balikpapan Evaluasi Penyerahan PSU Empat Perumahan

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menggelar rapat evaluasi pengajuan penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari empat pengembang perumahan pada Jumat (8/8/2025) di Balai Kota. Keempat perumahan tersebut adalah Perumahan BDI, Citra City, Green Village, dan Regency.

Rapat ini merupakan implementasi kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013. Proses evaluasi dilakukan oleh Tim Verifikasi Penyerahan Lahan PSU Pengembang yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sebagai perangkat daerah pengampu urusan.

Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan rapat tersebut membahas kelanjutan tahapan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkot. Sebelumnya, tim verifikator telah melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi PSU yang diajukan.

“Dari paparan tadi, relatif tidak ada hambatan pada PSU yang mau diserahkan. Tinggal melengkapi persyaratan administrasi dan kami akan melakukan verifikasi ulang di lapangan untuk memastikan kelayakannya,” ujar Rafiuddin.

Menurutnya, penyerahan PSU adalah kewajiban hukum bagi setiap pengembang. Meski begitu, masih banyak pengembang di Balikpapan yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.

“Kami tidak bosan mengingatkan pengembang bahwa ini kewajiban. Alhamdulillah, saat ini sudah ada yang berproses, ada yang sudah menyerahkan, dan ada juga yang sedang mengajukan. Harapannya, semua bisa segera diserahkan kepada Pemkot,” tegasnya.

Selain PSU, Pemkot Balikpapan juga mendorong pengembang untuk menyerahkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan ini dinilai penting agar pemerintah dapat mengelola fasilitas tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

Tahapan evaluasi ini menjadi pintu awal menuju proses serah terima resmi. Setelah verifikasi ulang, PSU yang memenuhi syarat akan segera masuk ke aset Pemkot dan dapat dikelola untuk pelayanan publik.

“Kalau administrasi dan kondisi lapangan sudah memenuhi ketentuan, proses serah terima bisa langsung dilakukan. Ini untuk memastikan semua fasilitas umum terpelihara dengan baik,” tambah Rafiuddin.

Pemkot Balikpapan berharap langkah ini dapat mendorong pengembang lain segera memenuhi kewajibannya, sehingga seluruh fasilitas umum di perumahan dapat dikelola secara optimal untuk kesejahteraan warga. (Adv/Diskominfo/BPP)