GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kembali memberi kelonggaran bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Kali ini, wajib pajak dibebaskan dari denda administrasi untuk sejumlah jenis pajak.
Program keringanan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Pajak yang masuk dalam kategori bebas denda antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Khusus PBB-P2, pembebasan denda berlaku untuk tunggakan sejak 2020 sampai 2024.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan program ini bertujuan mendorong warga yang masih menunggak agar segera melunasi kewajibannya.
“Banyak warga belum membayar pajak karena alasan tertentu. Dengan penghapusan denda ini, kami ingin memberi kesempatan sekaligus mendorong mereka untuk patuh. Pajak yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” ujarnya.
BPPDRD juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun berjalan jatuh pada 30 September 2025. Untuk mempermudah, pelayanan di kantor BPPDRD di Jalan Jenderal Sudirman No. 02 akan dibuka hingga pukul 16.30 Wita setiap harinya.
Pembayaran kini juga bisa dilakukan secara digital, mulai dari Bankaltimtara, Bank BJB, hingga aplikasi seperti Gojek, Tokopedia, Pos Indonesia, dan layanan Kontengan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengapresiasi warga yang sudah taat membayar pajak.
“Terima kasih kepada masyarakat yang disiplin. Pajak yang dibayarkan adalah salah satu sumber utama pembangunan Balikpapan. Mari terus kita jaga kebersamaan ini demi kesejahteraan kota,” katanya.
Dengan waktu yang semakin mepet, Pemkot mengimbau warga segera melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda baru dan mendukung kelancaran pembangunan daerah. (*)







