GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan larangan pembakaran lahan dan sampah sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah potensi meningkatnya risiko kebakaran selama musim kemarau.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2082/E/SETDA tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada 21 Agustus 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, BUMD, perusahaan swasta, camat, lurah, ketua RT, hingga masyarakat Kota Balikpapan.
Dalam edaran tersebut, Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak diperbolehkan. Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah secara sembarangan karena api dapat dengan mudah merambat, terutama saat kondisi lingkungan kering.
Pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. “Sanksi dapat berupa administratif, denda, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, Jumat (21/8/2026).
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Sampah.
Selain mengatur larangan, Pemkot Balikpapan meminta perusahaan dan pihak swasta yang memiliki sumber air di kawasan operasionalnya untuk menyiapkan fasilitas tersebut. Sumber air dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanganan apabila terjadi kebakaran di sekitar area kerja.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan kebakaran sebelum api meluas dan sulit dikendalikan.
Pemkot Balikpapan juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun kepulan asap yang berpotensi menjadi kebakaran.
“Laporan kedaruratan dapat disampaikan melalui 112, sedangkan layanan Pemadam Kebakaran dapat dihubungi melalui 113 dan Kepolisian melalui 110,” ujar Rahmad.
Masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan aparat TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), UPTD KPHL Balikpapan, kecamatan, kelurahan, maupun instansi terkait lainnya.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Polresta Balikpapan, dan Kodim 0905/Balikpapan.
Pemkot Balikpapan menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran.
Dengan langkah pencegahan sejak dini, Pemkot Balikpapan berharap potensi karhutla dapat ditekan dan kondisi lingkungan tetap aman selama periode musim kemarau. (Adv/Diskominfo/Bpp)
