GARVI.ID, BALIKPAPAN – Polemik keterlambatan gaji pekerja subkontraktor di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) akhirnya diselesaikan lewat mediasi. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bersama DPRD Balikpapan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pekerja, perusahaan, dan pihak terkait, Selasa (2/9/2025).
Dalam forum itu, tercapai kesepakatan resmi yang dituangkan dalam berita acara. Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, menjelaskan masalah bermula dari gaji bulan Juli dan Agustus 2025 yang belum dibayarkan tepat waktu oleh salah satu subkontraktor.
“Syukurlah sudah ada kesepakatan yang bisa diterima semua pihak. Pekerja mendapat kepastian, perusahaan juga menyanggupi. Sekarang tugas kami bersama dewan adalah mengawalnya,” ujar Ani, Rabu (3/9/2025).
Isi Kesepakatan:
1. Gaji Juli 2025 dibayarkan 80 persen paling lambat 8 September 2025.
2. Gaji Agustus 2025 dilunasi paling lambat 15 September 2025.
3. Pembayaran kompensasi dilakukan maksimal satu minggu setelah perhitungan disahkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.
4. Gaji September–Desember 2025 dijamin dibayarkan tepat waktu dengan evaluasi ketat terhadap seluruh subkontraktor.
Ani menambahkan, keterlambatan pembayaran gaji termasuk pelanggaran normatif sehingga menjadi ranah pengawas ketenagakerjaan provinsi jika sampai ada sanksi. Namun, Pemkot Balikpapan tetap mengambil peran aktif sebagai mediator untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kehadiran kami lebih pada memfasilitasi agar tidak ada gejolak. Sebagian pekerja datang mewakili rekan-rekannya, dan alhamdulillah pertemuan berlangsung damai,” jelasnya.
Meski kasus ini hanya melibatkan satu subkontraktor, pemerintah menilai persoalan gaji tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut hak dasar pekerja. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan agar keterlambatan serupa tidak terulang.
Pihak RDMP JO pun menegaskan komitmennya untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji di bulan-bulan berikutnya. Dengan adanya kesepakatan, diharapkan pekerja dapat kembali bekerja dengan tenang.
Sementara itu, DPRD Balikpapan menegaskan akan ikut mengawasi implementasi hasil kesepakatan. Pemerintah dan dewan berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih taat terhadap kewajiban membayar hak pekerja. (Adv/Diskominfo/BPP)








