Pemkot Balikpapan Perketat Aturan Pom Mini, Wajib Kantongi Izin Tetangga dan Sediakan APAR

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah menyelesaikan revisi Surat Edaran mengenai pembinaan usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pom Mini. Revisi tersebut memuat sejumlah persyaratan baru yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebagai upaya meningkatkan keselamatan serta meminimalkan risiko kebakaran.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan surat edaran tersebut saat ini masih dalam proses penandatanganan Wali Kota Balikpapan sebelum disosialisasikan kepada masyarakat. Aturan baru nantinya mulai berlaku tiga bulan setelah ditandatangani.

Menurut Yosep, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah kewajiban pelaku usaha mengantongi persetujuan dari warga sekitar.

“Yang baru dalam surat edaran ini adalah pelaku usaha harus memiliki izin dari tetangga dan diketahui oleh ketua RT. Ini penting karena apabila terjadi sesuatu, yang paling terdampak adalah lingkungan sekitar, terutama ancaman kebakaran,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Selain persetujuan lingkungan, pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kebakaran sebelum petugas pemadam tiba di lokasi.

Satpol PP juga mewajibkan penggunaan dispenser BBM yang memenuhi standar pabrikan dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKPT) atau tera awal. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan alat ukur yang digunakan aman sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Dispenser yang digunakan harus merupakan produk pabrikan dan memiliki SKPT atau tera awal. Itu menjadi jaminan bahwa alat tersebut memenuhi standar keselamatan sekaligus memastikan takaran BBM sesuai dengan yang dibeli masyarakat,” jelas Yosep.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai tera ulang justru dihapus dari revisi surat edaran. Kebijakan itu diambil karena Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan belum melayani tera ulang dispenser Pom Mini.

“Tera ulang kami hapus karena memang Balikpapan tidak melayani layanan tersebut. Hal itu juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Balikpapan tetap mendorong pelaku usaha Pom Mini yang telah memiliki legalitas untuk meningkatkan skala usahanya menjadi Pertashop. Langkah tersebut dinilai lebih menjamin aspek keselamatan, legalitas usaha, serta perlindungan konsumen.

Yosep menegaskan, pembinaan terhadap pelaku usaha Pom Mini tetap dilakukan mengingat masih terdapat izin usaha lama yang diterbitkan melalui sistem OSS dan hingga kini belum dicabut pemerintah pusat. Karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan pembinaan melalui penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria agar usaha tetap berjalan dengan memperhatikan aspek keselamatan masyarakat. (Adv/Diskominfo/Bpp)