GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) terus memperkuat pengawasan sektor perdagangan guna menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah inspeksi mendadak (sidak) sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan toko swalayan, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko swalayan modern di Balikpapan, di antaranya Indomaret, Alfamart, Alfamidi, serta beberapa swalayan lainnya.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Syafaruddin, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan operasional usaha berjalan sesuai regulasi daerah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berkembang.
“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan. Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan usaha modern dan pemberdayaan UMKM lokal sehingga keduanya dapat berkembang secara bersama-sama,” ujar Syafaruddin.
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan mencakup sejumlah aspek, termasuk jam operasional toko swalayan dan kewajiban menyediakan ruang bagi produk-produk UMKM lokal sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Disdag juga menyerahkan surat pemberitahuan dan teguran kepada pelaku usaha yang ditemukan belum menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi kepada pelaku usaha agar memahami dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan. Kami berharap seluruh pihak dapat menyesuaikan operasional usahanya sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Syafaruddin menambahkan, sosialisasi secara langsung kepada pelaku usaha dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar implementasi aturan dapat berjalan lebih optimal di lapangan.
Melalui kegiatan pengawasan dan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menegakkan regulasi perdagangan sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif, tertib, dan berdaya saing. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk berkembang di Kota Balikpapan. (Adv/Diskominfo/Bpp)











