GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berdampak pada perubahan kewenangan sejumlah perangkat daerah.
Salah satu perubahan tersebut menyangkut pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Mulai tahun 2026, urusan pemakaman di Kota Balikpapan akan kembali ditangani oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah terbaru terkait susunan dan fungsi perangkat daerah pada 2025.
“Melalui penyesuaian SOTK terbaru, kewenangan pengelolaan TPU yang sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup akan kembali menjadi tanggung jawab Disperkim. Untuk perencanaan 2027, kami sudah diminta memasukkan program terkait pemakaman ke dalam Renja Disperkim,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Edy, pengelolaan TPU sebenarnya bukan hal baru bagi Disperkim. Sebelum tahun 2016, urusan pemakaman memang berada di bawah dinas tersebut. Namun setelah restrukturisasi organisasi pada 2016, kewenangan itu dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kini, melalui penyesuaian terbaru, pengelolaan TPU dikembalikan ke Disperkim dan mulai dipersiapkan untuk pelaksanaan program pada 2027.
Ia menambahkan, dalam dokumen perencanaan tahun 2027, Disperkim telah memasukkan sejumlah program terkait pemakaman umum. Program tersebut meliputi pembangunan fasilitas baru, pemeliharaan kawasan pemakaman, hingga peningkatan sarana dan prasarana pendukung.
“Ke depan seluruh pengelolaan TPU akan kami tangani, mulai dari pemeliharaan hingga pengembangan fasilitas. Kami berharap pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik,” kata Edy.
Ia menilai penataan TPU yang baik bukan hanya soal pelayanan publik, tetapi juga berkaitan dengan wajah kota. Kawasan pemakaman yang tertata rapi akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berziarah sekaligus mendukung penataan lingkungan perkotaan.
“TPU yang tertata akan memberikan kenyamanan bagi peziarah. Selain itu, kawasan pemakaman juga tidak terlihat kumuh dan tetap menjadi bagian dari tata kota yang baik,” jelasnya.
Terkait jumlah TPU, Edy menyebut berdasarkan data sementara terdapat sekitar 31 lokasi pemakaman umum yang tersebar di seluruh wilayah Balikpapan.
Salah satu yang terbesar adalah TPU Terpadu Kilometer 15 yang saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk memenuhi kebutuhan lahan pemakaman di masa mendatang.
Meski demikian, penanganan seluruh TPU akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Pemerintah kota akan memprioritaskan lokasi pemakaman yang paling membutuhkan penanganan, terutama TPU yang daya tampungnya mulai terbatas atau mengalami kelebihan kapasitas. (Adv/Diskominfo/Bpp)










