GARVI.ID, BALIKPAPAN — Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang kembali terjadi. Sejumlah spanduk penolakan bermuatan provokatif ditemukan terpasang di berbagai titik strategis pada 25 Mei 2025, termasuk di bawah Flyover Jembatan Mahakam IV, gapura Jalan Abdul Sani Gani, samping kantor kelurahan, hingga permukiman warga RT 24.
Aksi tersebut bukan yang pertama. Dua insiden serupa pernah terjadi sebelumnya, yakni pada 19 Agustus dan 20 September 2024. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk intoleransi yang berulang dan mencederai prinsip kebhinekaan serta kebebasan beragama.
DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kalimantan Timur menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Ini bukan soal satu agama atau kelompok. Ini soal penghormatan terhadap hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional,” tegas Mangara Tua Silaban, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga GAMKI Kaltim, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Mangara menyoroti bahwa hak atas kebebasan beragama dan mendirikan rumah ibadah telah dijamin dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Lebih lanjut, GAMKI menilai peristiwa ini mencoreng citra Kota Samarinda sebagai kota yang dikenal toleran dan plural.
Dalam pernyataan sikapnya, DPD GAMKI Kalimantan Timur mendesak pemerintah daerah, baik Gubernur maupun Wali Kota Samarinda, untuk turun tangan dan memberikan jaminan perlindungan kepada jemaat Gereja Toraja serta memfasilitasi pendirian rumah ibadah mereka.
Selain itu, GAMKI juga mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) baik di tingkat provinsi maupun kota agar aktif menjaga harmoni dan keberagaman, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku intimidasi dan provokasi.
“Kami menyerukan agar masyarakat tetap tenang, tidak terpancing isu-isu yang tidak kredibel, dan terus menjaga kerukunan. Jangan biarkan kelompok intoleran merusak tatanan kebangsaan kita,” ujarnya.
GAMKI menegaskan, Pancasila adalah pijakan utama dalam kehidupan berbangsa dan harus dijadikan pedoman dalam menyikapi perbedaan keyakinan, terutama di Kalimantan Timur yang multikultural. (*/adm)













