GARVI.ID, BALIKPAPAN – Camat Balikpapan Kota, Rosin Suparlan, menekankan pentingnya pemerintahan kelurahan dalam menjalankan administrasi dengan tertib. Penekanan ini dia sampaikan seiring dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota, yang dilakukan setelah rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur pada 16 Agustus 2024.
Rosin Suparlan menjelaskan bahwa perubahan pada Perda tersebut hanya mencakup satu atau dua pasal saja. “Jadi bukan hal yang prinsip,” katanya dia, Senin (19/8/2024).
Namun ia mengakui bahwa hal ini menjadi fokus utama dalam tata kelola administrasi meskipun perubahan pasal pada perda tersebut tidak bersifat prinsipil. “Masalah redaksional aja kayaknya itu,” ujar dia.
Rosin menambahkan bahwa Kecamatan Balikpapan Kota sebenarnya sudah lama terbentuk. Kendati pasal yang diubah pada Perda Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota lebih kepada pembenahan redaksional. “Mungkin yang lebih paham bagian hukum kalau secara detailnya,” ujar Rosin.
Dirinya berharap perbaikan Perda Nomor 8 Tahun 2012 ini akan membantu meningkatkan ketertiban administrasi di setiap kelurahan. “Sehingga bisa memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat,” harapnya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono, membenarkan bahwa perbaikan Perda tersebut bertujuan untuk penegasan batas wilayah dan administrasi. “Secara kenyataan itu sudah dilakukan, tapi secara batas dan administrasi itu belum,” kata Budiono ketika dikonfirmasi.
Kecamatan Balikpapan Kota merupakan pemekaran dari Kecamatan Balikpapan Selatan. Balikpapan Kota memiliki luas 10,22 kilometer persegi dengan populasi 87.721 jiwa, dan terdiri dari lima kelurahan yakni Prapatan, Telaga Sari, Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, dan Damai.
“Iya secara batas wilayah kita tetapkan, walaupun kelurahannya sudah ada. Kalau tidak salah ada lima kelurahan, tapi secara batas wilayah dan administrasinya belum,” tukas dia. (Adv/Diskominfo)









