Perselisihan Tenaga Kerja PMCK Masih Buntu, DPRD Balikpapan Desak Perusahaan Segera Lunasi Hak Pekerja

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Perselisihan hubungan industrial antara sejumlah pekerja dan PT PMCK kembali mencuat setelah proses mediasi yang berlangsung sejak beberapa bulan terakhir dinyatakan tak menghasilkan kesepakatan. Hal itu kembali dibahas dalam pertemuan di DPRD Balikpapan pekan lalu, yang menghadirkan perwakilan HRD perusahaan serta para pekerja yang terdampak pemutusan kontrak.

Masalah bermula ketika PT PMCK memutus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara sepihak, padahal masa kontrak para pekerja masih tersisa sekitar empat bulan. Pemutusan hubungan kerja sebelum waktunya itu membuat para pekerja menuntut hak mereka sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka menilai perusahaan wajib membayarkan sisa nilai kontrak sebagai konsekuensi penghentian kerja yang tidak sesuai waktu.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menjelaskan bahwa langkah penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja. Anjuran resmi dari Disnaker juga sudah dikeluarkan. Namun, pihak perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya. “Secara aturan, ketika masa kontrak dihentikan sebelum waktunya, perusahaan wajib membayarkan seluruh hak sesuai sisa kontrak. Nah, ini masih ada kurang lebih empat bulan yang belum dibayarkan,” ujar Gasali, Senin (1/12/2025). 

Ia menyebutkan bahwa pertemuan terakhir bersama Disnaker dan perusahaan telah berujung deadlock karena belum ada kesepakatan mengenai penyelesaian hak pekerja. Meski begitu, perwakilan HRD PT PMCK yang hadir di DPRD kembali meminta waktu untuk menyampaikan perkembangan terbaru kepada pimpinan perusahaan. DPRD berharap permintaan waktu tersebut benar-benar menghasilkan solusi yang berpihak pada penyelesaian masalah. “Kami mendorong agar perusahaan memberi solusi konkret. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan merugikan pekerja,” tambahnya.

Gasali juga menyampaikan bahwa para pekerja memiliki ruang hukum jika dalam tenggat sepuluh hari kerja ke depan perusahaan tetap tidak menyelesaikan kewajibannya. Kasus ini bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai langkah lanjutan. Menurutnya, jalur hukum bisa ditempuh apabila mediasi tak lagi menghasilkan titik temu.

Sebagai mitra kerja Disnaker, Komisi IV berharap kedua pihak bisa duduk bersama dan mencapai kesepakatan yang adil. “Kami mengharapkan ada solusi yang dapat dipijak bersama oleh perusahaan dan tenaga kerja agar masalah ini tidak berkepanjangan,” tutup Gasali. (Adv/DPRD/Bpp)