GARVI.ID, BALIKPAPAN – Permasalahan pengelolaan sampah di kawasan Jalan Mukmin Faisal, Balikpapan Selatan, masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan masyarakat. Minimnya fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS) di sejumlah perumahan menyebabkan sampah kerap menumpuk di bahu jalan.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Dodi Yulianto, mengatakan kawasan tersebut didominasi oleh perumahan yang seharusnya memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri sesuai regulasi yang berlaku.
“Di kawasan perumahan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Nomor 4 Tahun 2022, pengembang wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, baik berupa TPS, TPS 3R maupun TPST,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Namun, dari hasil pemantauan DLH, belum semua perumahan memenuhi kewajiban tersebut. Saat ini, baru kawasan perumahan HER 2 yang diketahui telah memiliki TPS dan dikelola secara mandiri oleh warga melalui sistem iuran lingkungan.
“Yang sudah melaksanakan itu di HER 2, mereka punya TPS dan pengelolaannya mandiri. Sementara perumahan lainnya masih belum tersedia,” jelasnya.
Kondisi ini berdampak pada masih ditemukannya praktik pembuangan sampah sembarangan di sepanjang Jalan Mukmin Faisal. Padahal, jalan tersebut kini berkembang menjadi salah satu akses penting yang menghubungkan berbagai kawasan di Balikpapan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bersama masyarakat telah melakukan kerja bakti massal pada pekan lalu. Kegiatan ini melibatkan warga setempat serta dukungan dari DLH.
“Alhamdulillah minggu lalu kecamatan Balikpapan Selatan bersama warga melakukan kerja bakti massal, dan DLH juga ikut mendukung pembersihan,” kata Dodi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kerja bakti hanya menjadi solusi sementara. Penanganan jangka panjang tetap membutuhkan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai di setiap kawasan perumahan.
DLH pun mengimbau para pengembang untuk memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas tersebut agar pengelolaan sampah dapat berjalan optimal dan tidak membebani ruang publik.
“Kalau fasilitasnya tersedia, masyarakat akan lebih mudah mengelola sampahnya dengan baik dan tidak membuang sembarangan,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Bpp)










