GARVI.ID, BALIKPAPAN — Fraksi PKS–PPP DPRD Kota Balikpapan menyoroti serius dampak pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) terhadap rancangan APBD 2026. Hal itu disampaikan juru bicara fraksi, Arisanda, dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Balikpapan di Hotel Grand Senyiur, Kamis (20/11/2025).
Arisanda menyebut kebijakan penyesuaian dana transfer dari Kementerian Keuangan telah mengubah proyeksi fiskal daerah secara signifikan. Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-62/PK/2025, dana TKD untuk Balikpapan berkurang dari Rp2,25 triliun menjadi Rp1,36 triliun, atau turun 39,5 persen.
“Pemangkasan ini tentu berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah. Pemerintah kota harus segera memperkuat komunikasi dengan Kementerian Keuangan agar pengurangannya tidak semakin besar,” ujar Arisanda.
Ia menjelaskan, penurunan itu membuat pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp3,83 triliun kini hanya Rp2,95 triliun. Konsekuensinya, belanja daerah yang awalnya mencapai Rp4,26 triliun juga terpaksa dipangkas menjadi Rp3,36 triliun.
Menurut Arisanda, situasi ini menuntut pemerintah kota bekerja lebih cermat dalam menjaga keseimbangan antara belanja operasional, belanja modal, dan pembiayaan program prioritas. Ia mengingatkan bahwa pengurangan ruang fiskal dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik jika tidak dikelola dengan tepat.
“Kapasitas fisik daerah jelas menurun. Ini akan menjadi tantangan bagi pemerintah agar tidak terjadi stagnasi program prioritas, terutama yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Fraksi PKS–PPP juga meminta agar pemerintah memastikan proses penyusunan program dilakukan tanpa markup maupun markdown demi menjaga integritas anggaran.
“Kami menegaskan agar penghitungan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dilakukan secara presisi. Jangan sampai terjadi pembengkakan atau pengurangan yang tidak sesuai fakta lapangan,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah Balikpapan mampu merespons perubahan fiskal ini dengan strategi yang tepat agar pembangunan kota tetap berjalan.
“Kami mengingatkan bahwa APBD adalah instrumen strategis untuk menjaga pelayanan publik. Maka penyesuaian ini harus dipastikan tetap berpihak pada masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPRD/Bpp)







