GARVI.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan seorang bandar narkoba berinisial MYF (54). Tersangka diduga menyamarkan keuntungan dari bisnis sabu dengan menguasai aset berupa uang tunai, lahan perkebunan sawit, hingga kendaraan mewah.
Kasus tersebut terungkap dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026. Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar, lahan sawit seluas 13 hektare yang dilengkapi dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta dua unit mobil, masing-masing Toyota Hilux dan Toyota Fortuner.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan MYF merupakan target operasi yang telah lama masuk dalam pemantauan polisi karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah selatan Kalimantan Timur.
“Tersangka merupakan target operasi kami. Hasil penyelidikan menunjukkan yang bersangkutan tidak bekerja sendiri, melainkan diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata Romylus saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, penyidik sengaja menerapkan pasal TPPU agar tidak hanya menghentikan aktivitas pelaku, tetapi juga merampas hasil kejahatan yang diperoleh dari bisnis narkotika.
“Kami tidak hanya mengejar pelakunya. Seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan juga kami telusuri dan sita. Tujuannya agar bandar narkoba kehilangan sumber kekuatan finansialnya,” tegasnya.
Sasar Pekerja Sawit dan Tambang
Dari hasil penyelidikan, MYF diduga telah lama menjalankan bisnis sabu di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Kawasan yang berbatasan dengan Kalimantan Selatan itu dipilih karena memiliki aktivitas perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang padat.
Polisi menduga para pekerja di sektor tersebut menjadi sasaran utama peredaran narkotika.
“Wilayah perkebunan dan pertambangan menjadi lokasi yang dimanfaatkan pelaku. Tingginya aktivitas pekerja di sektor tersebut diduga dijadikan peluang untuk membangun pasar peredaran narkotika,” ujar Romylus.
Gunakan Jaringan Tertutup
Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, tersangka disebut menerapkan sistem jaringan tertutup sehingga transaksi hanya dilakukan dengan orang-orang tertentu yang telah dikenalnya.
Meski demikian, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil membongkar jaringan tersebut setelah melakukan penyelidikan secara intensif.
Selain aset, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi (inex) seberat 2,17 gram, satu timbangan digital, dan satu bundel plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Atas perbuatannya, MYF dijerat Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 607 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (/*)









