GARVI.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MI pada awal Januari 2025. Tersangka MI diamankan bersama dengan barang bukti sebanyak 484,84 gram sabu yang disembunyikan dalam 77 plastik klip bening.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolda Kaltim pada Kamis, 30 Januari 2025, dalam sebuah prosesi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Risky. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan, serta didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa.
AKBP Risky menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tersangka MI. “Barang bukti ini terdiri dari 77 plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat total 484,84 gram,” ujar Risky.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu menggunakan blender yang langsung dibuang ke dalam kloset. Seluruh proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian untuk memastikan transparansi dan kelancaran pelaksanaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BPOM Samarinda, barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu. Dengan bukti tersebut, tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan bekerjasama dalam mendukung pemberantasan narkoba. (Adm)













