GARVI.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Operasi ini dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, dengan tiga lokasi pengungkapan, yaitu sebuah rumah makan di Jalan Makroman, Samarinda; sebuah ruko di Jalan Sungai Lima, Kecamatan Anggana, Kukar; dan sebuah rumah di tepi Sungai Handil, Kecamatan Anggana, Kukar.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di daerah Makroman, Samarinda. “Pada pukul 18.00 WITA, kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika. Dari penyelidikan, tim menemukan seorang tersangka berinisial R yang membawa 50 gram sabu di saku celananya,” jelas Kompol Rhezky, Kamis (21/11/2024).
Setelah diinterogasi, tersangka R menunjukkan lokasi kedua di sebuah ruko di Anggana, tempat ditemukan 12 bal paket sabu. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada lokasi ketiga, yakni sebuah rumah di tepi Sungai Handil, di mana tim berhasil mengamankan 7 kilogram sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan adalah 30 bungkus sabu dengan berat bruto 8.079 gram atau netto 7.660 gram. Jika dihitung, sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 80.790 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kompol Rhezky. Ia juga menyebutkan bahwa nilai barang haram tersebut mencapai Rp12,18 miliar.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua unit ponsel, satu timbangan digital, dua tas ransel, satu bundel plastik klip, dan satu sepeda motor. Tersangka R kini ditahan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut pengakuan R, sabu ini didatangkan oleh bosnya yang merupakan warga negara Malaysia. “R mengaku sudah dua kali menerima barang dari Malaysia, pertama seberat 5 kilogram yang sudah habis terjual, dan kali ini sebanyak 10 kilogram, di mana 8 kilogram masih tersisa,” terang Kompol Rhezky. Barang tersebut dikirim melalui kurir dari Malaysia ke Anggana tanpa ada interaksi langsung antara R dan kurir.
R juga menjelaskan bahwa sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil atas perintah bosnya. “Satu kilogram sabu dipecah menjadi paket 50 gram, lalu menjadi 10 gram, untuk dijual secara eceran. Menurut tersangka, hal ini dilakukan karena adanya program Asta Cita dari presiden baru,” kata Kompol Rhezky.
Polda Kaltim terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat. “Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tutup Kompol Rhezky. (*)











