Polisi Tangkap Dua Pria di Balikpapan, Sita Sabu 2,11 Gram

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Klamono, kawasan Margomulyo, Kota Balikpapan, Sabtu (17/10/2026) malam.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial FA dan AK. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 2,11 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan dengan metode undercover buy, kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan tersangka,” kata Kombes Pol Romylus Tamtelahitu melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026). 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FA di pinggir Jalan Klamono, Margomulyo, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,32 gram serta satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 12 berwarna biru.

“Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujarnya. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kamar di rumah tersebut sekitar pukul 23.15 Wita. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram yang disimpan di dalam kotak telepon genggam merek Advan berwarna merah.

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu kotak merah berisi tujuh bundel plastik klip bening kosong.

Dalam pemeriksaan, FA mengaku memperoleh sabu tersebut dari AK. Berdasarkan keterangan itu, petugas bergerak menuju lokasi yang tidak jauh dari rumah FA.

AK kemudian diamankan di depan sebuah rumah di Jalan Klamono, Margomulyo, sekitar pukul 23.30 Wita. Dari penggeledahan, polisi menyita satu unit iPhone 11 berwarna hitam.

Romylus menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan petugas hingga penangkapan dan pengembangan terhadap pihak yang diduga memasok sabu kepada tersangka pertama.

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (/*)