Demonstrasi IndonesiaGelap Berakhir Ricuh, Enam Aktivis Ditangkap di Balikpapan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Enam aktivis yang terlibat dalam aksi IndonesiaGelap di Balikpapan ditangkap polisi setelah demonstrasi di Kantor DPRD Kota Balikpapan yang berlangsung hingga Jumat (21/2/2025) malam berkahir ricuh. Aksi yang semula berjalan kondusif tersebut mendadak tegang setelah polisi membubarkan paksa massa dan menangkap enam aktivis mahasiswa. 

Enam aktivis yang ditangkap yakni Maha Sakti Esa Jaya, Bagis Eka Mawaridianto, Yosep Sitanggang, Hijir Ismail, Ramadhan Sadewo dan Muhammad Khoir. Hingga sabtu (22/2/2025) siang, keenam aktivis pun masih belum dibebaskan. 

Koordinator Umum KAC, Muhammad Taufik yang mendampingi para aktivis mengecam keras penangkapan tersebut serta tindakan refresif kepolisian terhadap massa aksi. 

“Tindakan aparat ini sangat refresif dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta hak asasi manusia,” kata Taufik. 

Taufik menegaskan bahwa, kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin konstitusi pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 19. Menurutnya pembatasan kebebasan ini harus seimbang dan tidak mengurangi esensi dari hak tersebut. 

“Unjuk rasa adalah bagian dari hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembubaran aksi ini jelas berlebihan dan tidak proporsional,” tegasnya. 

KAC juga khawatir penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kriminalisasi terhadap hak-hak mereka untuk menyampaikan pendapat. 

“Kami meminta agar aparat kepolisian berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal yang bersifat multitafsir atau “pasal karet” yang dapat disalahgunakan,” ujarnya. 

Merespon kondisi tersebut lanjut Taufik, KAC mengeluarkan empat tuntutan utama diantaranya : 

1. Polresta Balikpapan segera membebaskan tanpa syarat keenam aktivis yang ditangkap.

2. Menghentikan segala tindakan represif terhadap aksi damai di masa depan

3. Melakukan evaluasi internal terhadap prosedur penanganan unjuk rasa, untuk memastikan tindakan polisi sesuai dengan hak asasi manusia dan supremasi hukum.

4. Pemerintah segera merespons tuntutan yang diajukan dalam aksi IndonesiaGelap.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum kepada aktivis yang terjerat dalam kriminalisasi ini. Kami juga menyerukan solidaritas dari masyarakat sipil untuk menentang segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat,” tutup Taufik. (*)