GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kasus penambangan batu bara ilegal di Hutan Lindung Buring Ngayok, Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, terus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Setelah dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Lingkungan pada 3 Juli 2024, polisi segera mengejar para pelaku dan oknum yang terlibat.
Pengamat Hukum, Dr. H. Abdul Rais, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Polres Kutai Barat atas respons cepat mereka terhadap laporan tersebut. Wilayah ini dianggap sakral oleh masyarakat adat Dayak setempat, sehingga kerusakannya sangat mengkhawatirkan.
“Kami melaporkan ini sebagai bentuk pembelaan hak kami sebagai warga kampung. Kami tidak rela Hutan Lindung Buring Ngayok dirusak oleh penambangan ilegal,” kata Rais.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang merusak hutan lindung demi keuntungan segelintir orang dan oknum yang melindungi mereka. “Saya sangat menghargai tindakan cepat Polres Kutai Barat dalam menerima laporan masyarakat dan segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dugaan illegal mining di Hutan Lindung Buring Ngayok,” ujar Rais.
Rais menegaskan kepercayaannya kepada kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa para pelaku penambangan batu bara ilegal serta saksi-saksi terkait guna memperjelas peristiwa tersebut. “Kami sepenuhnya mendukung jika penambangan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang. Namun, jika penambangan dilakukan secara ilegal, kami tidak akan berhenti menentangnya, siapa pun yang berada di belakangnya,” tegasnya.
Rais juga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas semua oknum yang melindungi kegiatan penambangan ilegal tersebut. Menurut informasi, beberapa pelaku penambangan batu bara ilegal dikabarkan kebal hukum. “Oleh karena itu, kami mendesak kepolisian segera menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan kepastian dan supremasi hukum. Ini adalah bagian dari upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan batu bara ilegal di Hutan Lindung Buring Ngayok sudah sangat memprihatinkan. Dr. Abdul Rais menyerukan agar masyarakat dan generasi muda turut aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang merusak lingkungan.
“Kami akan terus mengawal penegakan hukum sampai pelaku dan oknum yang melindungi mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya. Hutan lindung adalah aset berharga yang harus dijaga demi keberlangsungan hidup generasi mendatang,” pungkasnya. (*)









