GARVI.ID, BALIKPAPAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap guru SDN 017 Balikpapan Timur, Muhammad Afdal (31), memasuki babak baru. Polsek Balikpapan Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri atas seorang pria dewasa dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu tersangka dewasa telah dilakukan penahanan, sedangkan dua lainnya yang masih berstatus anak tidak ditahan karena masih di bawah umur, masih bersekolah, serta mendapat jaminan dari orang tuanya untuk wajib lapor,” ujar AKP M. Chusen dalam keterangan pers, Senin (27/7/2026).
Tersangka dewasa diketahui berinisial JS (30), seorang sopir yang berdomisili di Kelurahan Teritip. Sementara dua tersangka lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum berinisial FZ (15) dan FT (15), yang masih berstatus pelajar. Polisi juga mengungkapkan JS merupakan paman dari salah satu tersangka anak berinisial FT.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Muhammad Afdal yang mengaku menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.45 Wita di kawasan Perum Neo Lambada, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Sebelumnya, korban diduga dikeroyok setelah menegur seorang siswa yang kedapatan merokok saat masih mengenakan seragam sekolah. Teguran tersebut diduga memicu kesalahpahaman hingga berujung aksi kekerasan yang melibatkan sejumlah orang.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Polsek Balikpapan Timur melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
AKP M. Chusen menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan mekanisme khusus terhadap tersangka yang masih berstatus anak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Untuk tersangka yang masih di bawah umur, penanganannya tetap mengacu pada ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus kami lanjutkan secara profesional,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui jalur hukum. Apabila terjadi persoalan, serahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (/*)












