Polisi Ungkap Penyebab Avanza Tabrak Rumah di Jalan Riko

Garvi.id, Balikpapan – Polisi mengungkap kronologi kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan mobil Toyota Avanza bernomor polisi KT-1469-YR di Jalan Riko RT 18, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (24/1/2026) pagi.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Djauhari, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.20 Wita. Mobil yang melaju dari arah Jalan Sidodadi menuju Jalan Aman itu kehilangan kendali dan keluar jalur hingga menabrak rumah warga.

“Pengemudi kehilangan kendali saat melintas di depan Gang Sumber, sehingga kendaraan keluar jalur dan menghantam rumah warga,” ujar Djauhari.

Akibat kejadian tersebut, rumah milik Budiono Riady mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian materil sekitar Rp5 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Mobil Avanza tersebut dikemudikan M. Fakthurrahman (33), warga Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Berdasarkan pendataan di lokasi, pengemudi dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka serius.

Djauhari menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kecelakaan diduga dipicu oleh faktor kesalahan pengemudi. Sementara itu, kondisi kendaraan dinyatakan layak jalan dan cuaca saat kejadian cerah.

“Cuaca cerah dan kendaraan tidak mengalami gangguan teknis. Faktor cuaca maupun kondisi kendaraan tidak berkontribusi terhadap kecelakaan,” tegasnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mencatat ruas Jalan Riko memiliki karakter lurus dan menurun, beraspal, tanpa marka jalan, dengan dua jalur dua arah. Kawasan tersebut juga dikenal memiliki arus lalu lintas yang cukup ramai karena berada di area pertokoan.

Sementara itu, Ketua RT 18 Kelurahan Baru Tengah, Rahmat Hidayat, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul enam pagi.

“Mobil datang dari arah atas, lalu kehilangan kendali dan menabrak rumah di sisi kanan jalan. Sopirnya selamat, hanya kendaraan dan rumah yang mengalami kerusakan,” katanya.

Saat ini, kepolisian telah melakukan pendataan dan penanganan lanjutan untuk penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *