Polresta Balikpapan Bekuk Residivis Narkoba, Amankan 5 Paket Sabu Siap Edar

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DR (37), yang merupakan residivis kasus serupa, diamankan di kawasan Balikpapan Selatan dengan barang bukti lima paket sabu seberat bruto 6,64 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 17.10 WITA di pinggir Jalan Syarifuddin Yoes, RT 45, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. DR ditangkap setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Pelaku sebelumnya juga pernah dipenjara karena kasus serupa dan baru bebas pada 2019,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Bangkit Danjaya, SH, MA, Kamis (17/7/2025).

Selain lima paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain:

• Satu plastik klip bening kosong

• Satu plastik hitam

• Satu bundel plastik klip bening kosong

• Dua sendok kecil dari sedotan plastik

• Satu unit HP Realme C15 warna silver

Setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan tambahan di rumah pelaku di kawasan Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, dan menemukan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Saat diinterogasi, DR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial C. Barang diserahkan dengan metode “di-jejak”, yakni diletakkan di suatu tempat tanpa pertemuan langsung.

“DR dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup.

AKP Syafarudin, SH menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi langsung atau melalui layanan aduan online Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tegasnya. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *