Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 135 Kg, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh, yang diduga terkait dengan jaringan narkoba milik Fredy Pratama. Barang haram tersebut diperkirakan berasal dari Thailand dan masih berhubungan dengan gembong narkoba yang sudah lama diburu ini.

“Kami menerima informasi terkait adanya penyelundupan narkotika dari Thailand. Kami menduga barang ini milik Fredy Pratama,” ungkap Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Mukti menambahkan bahwa Fredy Pratama hingga kini masih mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Ia juga mengungkapkan bahwa Fredy telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan oleh pihak kepolisian.

“Fredy masih mengendalikan jaringan narkoba di Indonesia. Kami mendeteksi upayanya untuk memperkuat sindikasi ini,” kata Mukti.

Kepolisian berencana menggunakan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap aliran dana yang menuju Fredy Pratama.

“Dengan TPPU, kami berharap bisa mengungkap semua jejaknya. Menangkap pelaku di lapangan saja tidak cukup, kami harus telusuri rekening mereka, dan pasti mengarah ke Fredy,” jelas Mukti.

Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari sejumlah pihak. Polri pun tengah berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.

“Kami belum bisa menjangkau Fredy. Dia adalah gembong besar yang sulit tersentuh di Thailand,” tambah Mukti.

Fredy Pratama telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut. Mereka yang diamankan di Lhokseumawe dan Lhoksukon, Aceh, berinisial I, F, E, dan M.

“Para tersangka semuanya warga Aceh dan telah kami amankan,” terang Mukti.

Barang bukti yang disita meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, ponsel satelit merek Thuraya, perangkat Garmin, lima ponsel Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.

“Rencananya, barang ini akan diedarkan ke Medan dan Jakarta,” kata Mukti.

Saat ini, keempat tersangka berada di Rutan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau minimal lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkoba ini hingga tuntas dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *