GARVI.ID, BALIKPAPAN – Tim Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat. Pelaku, berinisial DG bin NS, diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar AKP Abu Sangit, Minggu 30/3/2025).
Kasi Humas Polresta Balikpapan menjelaskan bahwa pelaku, seorang pria berusia 41 tahun yang bekerja di sektor swasta, melakukan aksinya pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA. Lokasi kejadian berada di Warehouse Mess United Tractors Stallkuda, Jalan Jenderal Sudirman No. 52, RT 039, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Pelaku diduga mencuri sebanyak 11 unit spare parts dengan total kerugian mencapai Rp255.353.495. Pengungkapan kasus ini berjalan lancar dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Seiring dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan lingkungan. “Mari kita tingkatkan kesadaran dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk dengan mengaktifkan ronda malam di pos kamling. Selain itu, kita juga perlu saling mengingatkan terkait potensi perubahan cuaca ekstrem menjelang hari raya dan libur bersama,” ujar Ipda Sangidun.
Polsek Balikpapan Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (*)










