GARVI.ID, BERAU – Kepolisian Sektor Kelay berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kelay. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 17.00 WITA di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.
Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, menjelaskan, pelaku berinisial MS, usia 55 tahun. Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.”Termasuk empat poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram,” ungkap Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai satu lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika disalah satu warung di Kampung Merapun. “Anggota Unit Reskrim Polsek Kelay segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik warung tersebut,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan intrograsi terhadap pemilik warung penjual sate berinisial MS tersebut. Didalam rumah pelaku, polisi kemudian menemukan empat poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan didalam toples kecil berwarna putih yang disimpan di dapur rumah pelaku.
“Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp500.000,- yang merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya, serta tiga unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
