Garvi.id, Balikpapan – Aktivitas produksi PT Total Teknik Beton Indonesia (TTBI) di Kilometer 13 Balikpapan kembali berjalan setelah hampir dua pekan terhenti akibat konflik internal manajemen. Para karyawan kembali masuk kerja pada Rabu (28/1/2026), mengakhiri masa penutupan paksa yang sebelumnya menghentikan seluruh kegiatan perusahaan.
Kembalinya operasional disambut lega para pekerja yang sempat kehilangan kesempatan bekerja sejak pertengahan Januari lalu. Proses masuk kerja kali ini turut didampingi Kuasa Hukum PT TTBI, Agus Amri.
Sebelumnya, operasional perusahaan dihentikan menyusul perselisihan antara Direktur Utama PT TTBI, Cecep Jumena, dengan Komisaris perusahaan, Rifaldy. Konflik tersebut berujung pada somasi dan penghentian aktivitas proyek yang berdampak langsung pada karyawan dan proses produksi.
Agus Amri mengatakan, penutupan paksa yang sempat terjadi kini telah ditangani aparat penegak hukum sehingga aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan.
“Tindakan penutupan dan pengusiran secara sepihak di luar mekanisme hukum sudah ditangani aparat. Ini menunjukkan negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh aksi-aksi yang merugikan dunia usaha dan pekerja,” ujar Agus.
Ia menegaskan, penghentian kegiatan perusahaan tidak hanya berdampak pada manajemen, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan pekerja serta berpengaruh terhadap iklim investasi di Balikpapan.
“Karyawan tidak bisa bekerja, produksi berhenti, dan situasi itu tentu merugikan banyak pihak. Saat ini operasional sudah berjalan kembali, meski masih dalam tahap penyesuaian,” jelasnya.
Menurut Agus, perusahaan membutuhkan waktu untuk menormalkan kembali proses produksi. Sejumlah mesin harus diperiksa ulang, sementara material dan pesanan pelanggan sempat terganggu akibat penghentian mendadak.
“Kerugiannya tidak kecil. Mesin berhenti, material beton sempat mengeras, dan order pelanggan tertunda. Namun yang paling penting, kegiatan sudah kembali berjalan,” katanya.
Terkait langkah hukum, Agus memastikan proses pidana tetap dilanjutkan dan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya adalah hukum, bukan tindakan sepihak. Proses pidana tetap berjalan karena menyangkut pengusiran, pembatasan aktivitas, hingga dugaan ancaman,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu karyawan PT TTBI, Slamet Bagus Saputra, mengungkapkan penutupan paksa mulai terjadi sejak 15 Januari 2026. Saat itu, puluhan orang datang ke lokasi proyek dan melarang karyawan bekerja tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kami datang pagi seperti biasa untuk bekerja, tapi langsung diminta keluar. Bahkan saat jam makan siang pun kami diusir. Tidak ada penjelasan sebelumnya,” ungkap Slamet.
Ia menyebut tidak ada kekerasan fisik, namun tindakan pengusiran dan intimidasi tersebut membuat karyawan merasa tertekan dan kebingungan. Meski demikian, Slamet mengatakan hak upah karyawan tetap dibayarkan oleh perusahaan selama operasional terhenti.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Komisaris PT TTBI, Riri Azwari Lubis, menyatakan pihaknya belum memberikan persetujuan terkait kembali beroperasinya perusahaan.
“Kami belum memberikan konfirmasi apakah operasional ini diizinkan atau tidak. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisaris Bapak Rifaldy untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Riri menegaskan, kewenangan pengawasan operasional berada di tangan komisaris perusahaan.
“Jika berdasarkan fungsi pengawasan perusahaan dinilai tidak berjalan sehat, tentu akan ditempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)











