GARVI.ID, BALIKPAPAN – Puluhan toko swalayan atau minimarket di Kota Balikpapan diduga belum mengajukan rekomendasi izin usaha kepada Dinas Perdagangan Kota Balikpapan (Disdag). Padahal, rekomendasi tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan ritel modern.
Sekretaris Disdag Balikpapan, Syafaruddin, menjelaskan bahwa dalam proses perizinan usaha ritel modern terdapat dua jenis izin yang harus dimiliki pelaku usaha, yakni izin bangunan dan izin usaha. Khusus untuk usaha swalayan atau minimarket, Disdag memiliki kewenangan memberikan rekomendasi izin usaha perdagangan.
Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi instansi terkait untuk memproses izin usaha selanjutnya.
“Di Dinas Perdagangan kami menangani rekomendasi untuk kegiatan usaha swalayan atau minimarket. Jika ada permohonan dari pelaku usaha dan persyaratannya terpenuhi, tentu akan kami proses,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan, pada prinsipnya Disdag akan melayani setiap permohonan yang diajukan masyarakat maupun pelaku usaha selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penilaian biasanya dilakukan dengan melihat kesesuaian lokasi usaha dengan aturan tata ruang serta ketentuan lain yang telah diatur dalam regulasi daerah.
Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima permohonan rekomendasi dari sejumlah toko swalayan yang sudah beroperasi di lapangan.
“Kalau melihat kondisi di lapangan memang ada beberapa yang belum memiliki izin. Jumlahnya bisa puluhan,” kata Syafaruddin.
Ia menambahkan, dalam sebuah pertemuan dengan pelaku usaha ritel modern yang digelar belum lama ini, hanya dua perwakilan toko yang hadir untuk mengikuti pembahasan mengenai perizinan usaha tersebut.
Dua perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut berasal dari jaringan ritel nasional, yakni Indomaret dan Alfamidi. Sementara itu, masih terdapat sejumlah toko swalayan lain yang belum mengikuti proses pengurusan izin yang diperlukan.
Syafaruddin menilai kondisi ini perlu segera diperbaiki agar seluruh kegiatan usaha ritel modern di Balikpapan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya penting dari sisi regulasi, tetapi juga berpengaruh terhadap penerimaan daerah.
“Kalau pelaku usaha mengurus izin sesuai ketentuan, tentu ada kewajiban retribusi yang harus dipenuhi. Itu juga berdampak pada pendapatan daerah,” jelasnya.
Karena itu, Disdag Balikpapan mendorong seluruh pelaku usaha minimarket maupun toko swalayan yang belum memiliki rekomendasi izin agar segera melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.
“Pelaku usaha yang belum mengurus izin kami harapkan segera melengkapinya agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/Bpp)













