GARVI.ID, BALIKPAPAN – Satpol PP Kota Balikpapan menggelar operasi penertiban pom mini di wilayah Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur pada Selasa (10/9) siang. Operasi ini dilakukan untuk menegakkan kepatuhan terhadap surat edaran Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 4 Januari 2024. Surat edaran tersebut mengatur perizinan dan standar keamanan bagi pelaku usaha pom mini di kota ini.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa razia kali ini menyasar pelaku usaha yang belum melengkapi izin atau tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan. Menurutnya, pihak Satpol PP telah memberikan waktu berbulan-bulan bagi pemilik usaha untuk melengkapi perizinan yang dibutuhkan. “Hari ini kami menertibkan pom mini yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran. Bagi yang tidak lengkap izinnya, kami angkut dan tindaklanjuti melalui sidang,” jelas Boedi kepada wartawan.
Dalam operasi penertiban ini, puluhan pom mini diangkut menggunakan truk untuk diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti. Boedi menambahkan, selain soal izin, aspek keamanan juga menjadi fokus perhatian dalam penertiban ini. “Banyak yang tidak mematuhi SOP keamanan, seperti tidak adanya alat pemadam kebakaran atau pengaman lainnya. Ini sangat penting untuk keselamatan pengguna dan lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha pom mini di Balikpapan untuk segera mengurus izin yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika mereka memiliki izin lengkap, kami tidak akan melarang. Namun, jika tidak ada izin, maka kami akan lakukan penertiban,” tegasnya.
Boedi menekankan pentingnya pelaku usaha mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah agar usaha mereka bisa beroperasi dengan aman dan legal. Razia seperti ini, menurutnya, akan terus dilakukan hingga semua pelaku usaha mematuhi aturan. (Adv/Diskominfo)







