GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini disebut akan menjadi salah satu acuan utama dalam perencanaan pembangunan kota untuk lima hingga sepuluh tahun mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa raperda ini berfungsi sebagai pedoman induk pembangunan kawasan permukiman, di samping Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Raperda ini menjadi penting karena menyangkut visi jangka panjang dan daya tampung kota dalam 5 sampai 10 tahun ke depan. Jadi, ini salah satu dasar perencanaan pembangunan ke depan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Balikpapan, Rabu (12/11/2025).
Andi menyebut, konsep pembangunan Balikpapan sejak awal diarahkan menjadi forest city, mengingat kondisi topografi kota yang sekitar 85 persen berupa perbukitan. Hal ini membuat ketersediaan ruang pemukiman menjadi terbatas, meskipun secara administratif Balikpapan memiliki luas wilayah sekitar 500 kilometer persegi.
“Selama ini banyak pengembang membangun perumahan dengan pola horizontal di lahan datar, sementara masyarakat justru bergeser ke lahan kritis yang rawan bencana. Karena itu, tata kelola pembangunan perumahan perlu diatur lebih baik agar sebarannya merata dan sesuai dengan RTRW,” jelasnya.
Andi menambahkan, dalam proses penyusunan raperda ini pihaknya masih menunggu hasil konsolidasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Meskipun raperda ini merupakan inisiatif DPRD, namun masukan dari berbagai OPD tetap dibutuhkan agar peraturan yang disusun lebih komprehensif.
“Sekarang kami belum bahas pasal per pasal karena masih menunggu konsolidasi. Kami minta OPD seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusun daftar isian masalah terlebih dahulu,” ungkapnya.
Setelah proses konsolidasi selesai, hasilnya akan dibahas bersama di tingkat DPRD untuk difinalisasi sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Kalau sudah ada kesepakatan antar-OPD dan drafnya matang, baru nanti kita bahas bersama di DPRD,” pungkas Andi. (Adv/DPRD/Bpp)
