GARVI.ID, BALIKPAPAN — Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap penjaga toko berinisial VP (18) direncanakan berlangsung di lokasi kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jalan MT Haryono RT 08, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.
Sebelumnya, reka adegan sempat dijadwalkan digelar di Mapolresta Balikpapan pada Jumat (13/2/2026) setelah salat Jumat. Namun, rencana tersebut berpotensi berubah setelah tim kuasa hukum dari LBH IKAT berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Hendrik Kalalembang, menilai pelaksanaan rekonstruksi di lokasi asli penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
“Kapolresta pada prinsipnya setuju rekonstruksi dilakukan di TKP. Untuk waktu pelaksanaan masih menunggu kepastian,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Kapolresta Balikpapan Kombes Jerrold Kumontoy juga membenarkan rencana tersebut.
“Iya, di TKP,” katanya singkat.
Keluarga inti korban kemungkinan tidak hadir lengkap. Menurut Hendrik, ibu korban berada di Penajam sehingga diperkirakan hanya kakak korban yang memantau langsung proses rekonstruksi.
Meski demikian, sejumlah warga Toraja disebut berencana hadir untuk mengawal jalannya rekonstruksi. Kondisi itu membuat aparat kepolisian memberi perhatian khusus pada aspek keamanan.
“Saya diminta membantu memastikan situasi tetap kondusif,” kata Hendrik.
Pemilik toko tempat korban bekerja, Ambo, membenarkan rekonstruksi akan dilakukan di lokasi usahanya. Ia berencana menutup sementara toko demi kelancaran proses.
“Kemungkinan ditutup mulai siang sampai sore karena akan ramai,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini diduga melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial MN (61) yang membunuh VP pada Senin (26/1/2026). Peristiwa disebut dipicu sakit hati setelah cekcok terkait harga rokok dan pengharum pakaian.
Tersangka diduga sempat pulang mengambil pisau dapur lalu kembali ke toko dengan berpura-pura berbelanja sebelum menyerang korban. Polisi mencatat terdapat 13 luka tusuk dan sayatan yang menyebabkan korban meninggal akibat robeknya pembuluh nadi utama di bagian perut.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui olah TKP, rekaman CCTV, serta barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka hingga akhirnya MN mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, MN dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (/*)







