GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menggelar reses masa sidang III tahun 2024/2025 di Rumah Jabatan Ketua DPRD, Sabtu malam (30/8/2025). Dalam pertemuan itu, Alwi menegaskan komitmen DPRD bersama Pemerintah Kota untuk mengawal aspirasi warga, terutama terkait sengketa lahan di kawasan Kampung Baru Ulu.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah aset tanah PT Inhutani yang berada di 13 RT. Alwi mengaku telah menjalin komunikasi dengan Divisi Regional Kaltim–Sulsel PT Inhutani untuk mempercepat penyelesaiannya.
“Ini kabar baik bagi warga. PT Inhutani sudah menyatakan siap melepas aset tanpa syarat. Artinya, tanah tersebut bisa kembali ke masyarakat,” ujar Alwi.
Perwakilan PT Inhutani, Benar Firmansyah, menambahkan bahwa upaya pelepasan aset sebenarnya sudah dimulai sejak 2013. Bahkan, kesepakatan dengan Wali Kota Balikpapan sudah ditandatangani pada September 2024. Namun, prosesnya tertahan karena adanya aturan Perwali Nomor 33 Tahun 2017 terkait IMTN di atas lahan Inhutani.
“Proses ini butuh revisi Perwali agar tidak berbenturan dengan aturan. Kami harap DPRD bisa membantu percepatan. Sebagai BUMN, kami harus patuh prosedur dan diaudit negara, tapi dukungan dari direksi sudah jelas: masalah ini harus selesai,” jelas Benar.
Alwi menekankan, penyelesaian lahan ini bukan sekadar urusan birokrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab moral. “Warga di 13 RT sudah tinggal turun-temurun. Mereka butuh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” tegasnya.
Selain membahas lahan, reses juga menjadi ajang bagi warga menyampaikan aspirasi lain, termasuk soal layanan publik. Alwi menegaskan DPRD akan terus memperbaiki kinerja dan memastikan program pembangunan, khususnya yang dibiayai APBD, benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya sinyal kuat dari DPRD, Pemkot, dan PT Inhutani, warga Kampung Baru Ulu kini memiliki harapan baru untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka huni selama puluhan tahun. (*)







