GARVI.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Gedung Parkir Kelandasan, Senin (4/8/2025), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen, tapi peta jalan pembangunan kota. Seluruh kebijakan dan anggaran lima tahun ke depan akan mengacu pada arah pembangunan yang tertuang di dalamnya,” tegas Alwi dalam sambutannya.
Ia menyebut pengesahan RPJMD merupakan akhir dari proses panjang yang melibatkan seluruh fraksi DPRD, pemerintah kota, serta berbagai pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan telah merespons masukan dari fraksi-fraksi pada rapat 1 Agustus. Pada paripurna kali ini, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka—sebagian besar menyetujui, sembari memberikan catatan-catatan strategis untuk pelaksanaan di lapangan.
Rapat dihadiri 31 anggota DPRD dan berlangsung kondusif. Sejumlah isu prioritas turut menjadi sorotan, antara lain pembangunan infrastruktur, perbaikan layanan pendidikan dan kesehatan, pengendalian banjir, hingga dukungan nyata bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan—tanda dimulainya implementasi RPJMD secara resmi.
Alwi menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMD tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata.
“Dokumen ini adalah komitmen bersama. Tanpa dukungan DPRD dan partisipasi aktif masyarakat, target-target yang dirancang tidak akan tercapai,” ujarnya.
Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, Balikpapan kini memiliki arah jelas untuk lima tahun ke depan—menuju kota yang lebih tangguh, modern, dan berkelanjutan. (Adv/DPRD/BPP)











