Santunan Rp15 Juta Dipersoalkan, Kuasa Hukum Minta Kasus Kubangan Maut Diusut Tuntas

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Kuasa hukum dua keluarga korban meninggal dunia akibat tenggelam di kubangan air di Jalan PDAM Kilometer 8, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengusut tuntas peristiwa tersebut hingga menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana maupun perdata.

Tragedi itu terjadi pada Senin, 17 November 2025, ketika enam anak ditemukan meninggal dunia di sebuah kubangan air setelah sebelumnya bermain di lokasi tersebut. Peristiwa ini menyita perhatian publik dan memunculkan tuntutan keadilan dari keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Ardiansyah, menjelaskan bahwa penanganan kasus sejak awal bukan berangkat dari laporan resmi keluarga, melainkan inisiatif kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Saat kejadian, keluarga masih dalam suasana duka sehingga belum membuat laporan. Kepolisian justru lebih dulu turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujar Ardiansyah, Kamis (18/12/2025). 

Ia menyebutkan, Polda Kaltim kemudian menangani perkara ini melalui laporan model A, yakni laporan berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya, seluruh keluarga korban dipanggil dan diperiksa dengan pendampingan kuasa hukum.

“Pemeriksaan keluarga korban sudah selesai. Kini kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan menuntut agar ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Ketua PBH Peradi Balikpapan tersebut.

Ardiansyah menilai insiden ini tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan semata. Ia menduga kuat adanya keterkaitan dengan aktivitas korporasi, sehingga penyelidikan harus menelusuri pihak yang memberi perintah dan memperoleh keuntungan.

“Kami meyakini ini bukan inisiatif perorangan. Ada peran korporasi di belakangnya. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban, baik pidana maupun perdata,” katanya.

Selain proses hukum, Ardiansyah juga menyoroti adanya upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi perkara. Beberapa hari setelah kejadian, keluarga korban didatangi pihak tertentu yang menyerahkan uang santunan.

“Setiap keluarga menerima Rp15 juta per korban. Awalnya dipahami sebagai bantuan kemanusiaan. Namun sekitar sepekan kemudian muncul draf surat pernyataan yang menyebut kejadian ini sebagai musibah dan meminta keluarga menyatakan tidak keberatan,” ungkapnya.

Ia menilai draf tersebut dapat ditafsirkan sebagai upaya menghentikan proses hukum. Dari empat keluarga korban, hanya satu yang menandatangani dokumen tersebut, sementara tiga lainnya menolak setelah mendapat pendampingan hukum.

“Dua keluarga korban yang kami dampingi tegas meminta proses hukum tetap dilanjutkan. Mereka tidak ingin tragedi ini ditutup begitu saja,” ujarnya.

Ardiansyah menegaskan, fokus tuntutan keluarga korban bukan pada kepemilikan lahan, melainkan pada pihak yang menyebabkan terbentuknya kubangan berbahaya tersebut.

“Kami tidak mencari siapa pemilik tanah. Yang kami telusuri adalah siapa yang melakukan pekerjaan hingga terbentuk kubangan besar itu. Informasi yang kami peroleh, awalnya lokasi tersebut merupakan saluran air alami sebelum dilakukan pengerukan,” jelasnya.

Ia berharap Polda Kaltim dapat mengusut perkara ini secara profesional dan transparan demi mengungkap kebenaran di balik tragedi yang merenggut enam nyawa anak.

“Ini persoalan kemanusiaan. Jangan sampai ada nyawa yang hilang tanpa satu pun pihak dimintai pertanggungjawaban. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Ardiansyah. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *