GARVI.ID, BALIKPAPAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai kegiatan ilegal di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pada Rabu (15/10/2025), Satgas menggelar Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN. Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan, penanaman pohon, dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal kawasan Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Satgas ini beranggotakan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian, Pemerintah Daerah, serta jajaran Otorita IKN. Tugas utamanya adalah mencegah dan menangani aktivitas tanpa izin, seperti pertambangan liar, pembukaan lahan ilegal, serta pembangunan di kawasan hutan lindung.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap seluruh bentuk aktivitas ilegal di kawasan IKN.
“Kami sudah memasang plang larangan agar tidak ada lagi aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Semua kegiatan ilegal akan ditindak tegas, dan para pelaku diwajibkan melakukan reforestasi di bekas tambang mereka,” tegas Basuki saat meninjau lokasi tambang ilegal di Bukit Tengkorak.
Hingga kini, Satgas menemukan lebih dari 4.000 hektare tambang tanpa izin di wilayah IKN. Aktivitas itu tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga kerugian ekonomi dan sosial yang besar.
Dukungan terhadap langkah tegas Otorita IKN juga disampaikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Karo Ops Kombes Pol Dedi Suryadi, S.I.K., M.Han.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menindak aktivitas ilegal dan memastikan wilayah IKN tetap aman,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM mengimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas usaha mereka.
“Kekayaan alam kita besar, tapi harus dimanfaatkan dengan cara yang benar. Masyarakat bisa belajar mengurus perizinan agar usahanya legal dan tidak merusak lingkungan,” kata Ma’mun, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM.
Dukungan serupa datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, yang menegaskan kesiapan daerah untuk berkolaborasi.
“Kami siap bekerja sama dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah dari tambang dan aktivitas ilegal lainnya,” ucapnya.
Langkah Satgas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menekankan pentingnya pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Pemerintah menargetkan penindakan terhadap 1.063 kasus tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun,” tegas Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Jakarta, Agustus lalu.
Pada tahun 2025, Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak dengan hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton dan 7 unit truk bermuatan batu bara. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan sinergi lintas kementerian, TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan, keamanan kawasan, serta keberlanjutan pembangunan di kota masa depan Indonesia itu.
“IKN harus dibangun di atas prinsip hijau, cerdas, dan berkelanjutan. Karena itu, tidak ada tempat bagi aktivitas ilegal di dalamnya,” pungkas Basuki. (/*)











