Satpol PP Balikpapan Terapkan Sidang di Tempat, 30 PKL dan Jukir Liar Terjaring Operasi Yustisi

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mulai menerapkan mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat sebagai upaya meningkatkan efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan juru parkir (jukir) liar. Langkah tersebut dilakukan setelah evaluasi menunjukkan banyak pelanggar yang tidak menghadiri persidangan ketika sidang digelar di Pengadilan Negeri.

Operasi yustisi dilaksanakan secara terpadu bersama TNI, Polri, kecamatan, kelurahan, dan UPT Parkir Dinas Perhubungan. Sasaran penertiban difokuskan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Selatan yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Satpol PP sebagai tempat pelaksanaan sidang.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan perubahan mekanisme tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Hasil evaluasi kami menunjukkan sidang tipiring di pengadilan kurang efektif karena banyak pelanggar yang tidak hadir. Karena itu kami bekerja sama dengan Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sidang di tempat dengan menghadirkan hakim, panitera, dan jaksa ke Kantor Satpol PP,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi aktivitas PKL dan jukir liar. Selain melakukan penertiban, petugas juga mendata setiap pelanggar untuk diproses sesuai ketentuan Perda.

Hasilnya, sebanyak 30 pelanggar terjaring dalam operasi gabungan. Mereka terdiri atas pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum serta juru parkir yang menjalankan aktivitas tanpa izin resmi. Dari jumlah tersebut, hanya 15 orang yang menghadiri sidang tipiring.

“Mereka dikenakan Pasal 8 ayat 2 huruf a dan huruf c, yaitu menjalankan kegiatan usaha di fasilitas umum serta menyelenggarakan parkir tanpa izin. Dari 30 pelanggar yang terjaring, 15 hadir mengikuti sidang,” jelas Yosep.

Menurutnya, pelaksanaan sidang di tempat menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelesaian perkara pelanggaran Perda. Mekanisme ini juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kehadiran pelanggar dalam proses persidangan.

Ke depan, Satpol PP bersama Pengadilan Negeri Balikpapan berencana menggelar sidang tipiring secara berkala di tingkat kecamatan. Razia akan difokuskan pada satu wilayah tertentu agar penertiban lebih efektif dan menjangkau lebih banyak titik pelanggaran.

“Rencananya sidang tipiring akan kami laksanakan dua minggu sekali dengan lokasi yang bergantian di setiap kecamatan. Dengan begitu penertiban bisa lebih fokus dan efektif,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/Bpp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *