GARVI.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan ratusan reklame rokok yang tidak memiliki izin dan tidak lagi membayar pajak. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Balikpapan.
Penertiban dilakukan karena sejak 2023, Pemerintah Kota Balikpapan telah menyetop penerbitan izin dan penarikan pajak untuk iklan rokok. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota yang melarang semua bentuk promosi produk rokok di ruang publik.
“Kami menindaklanjuti hasil RDP yang kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi lintas OPD pada 13 Maret 2025. Dalam rapat itu, disepakati semua iklan rokok, terutama yang berbentuk billboard besar, harus diturunkan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, Kamis (15/5/2025).
Satpol PP memfokuskan penertiban pada reklame berukuran besar, yakni lebih dari 2×3 meter dan tinggi di atas 8 meter. Jenis ini seharusnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena berdampak pada aspek keselamatan.
“Karena iklan-iklan itu sudah tidak punya izin dan tidak bayar pajak, maka kewajiban membongkarnya ada pada pemilik. Dulu masih ada jaminan bank yang bisa dimanfaatkan, sekarang sudah tidak lagi,” jelas Yosep.
Untuk reklame kecil seperti spanduk dan tiang iklan yang ukurannya lebih kecil, Satpol PP sempat melakukan pendekatan persuasif. Perwakilan perusahaan rokok dan pihak advertising diundang pada 2 Mei 2025, dan diminta membongkar reklame secara mandiri.
“Ada yang minta waktu satu bulan, bahkan sampai setahun. Tapi kami tolak, karena tidak ada dasar hukumnya. Akhirnya OPD kami kumpulkan lagi pada 7 Mei, dan diputuskan semuanya harus ditertibkan,” tegasnya.
Hasil penertiban hari ini mencatat 236 reklame rokok diturunkan, dengan sebaran antara lain:
• Balikpapan Tengah: 8 tiang, 1 konstruksi besar, 19 spanduk/banner
• Balikpapan Timur: 23 tiang, 40 banner
Namun, Yosep mengakui kebijakan ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan pajak daerah. Sebelumnya, iklan rokok menyumbang sekitar Rp5 miliar per tahun untuk kas daerah.
“Memang ada dampak pendapatan yang hilang, tapi kebijakan ini demi estetika kota dan kesehatan masyarakat. Sekarang arahnya ke media digital seperti videotron, yang lebih aman dan mendukung konsep Smart City,” pungkas Yosep. (Adv/Diskominfo/BPP)












