GARVI.ID, BALIKPAPAN – Sejumlah massa dari Koalisi Advokasi Muara Kate menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Kaltim, Rabu (19/11/2025). Aksi ini digelar untuk memperingati satu tahun tragedi Muara Kate, Paser, yang menewaskan Russel—aktivis penolak hauling batu bara di jalan nasional—dan membuat seorang warga lain, Ansouka, mengalami luka serius di bagian leher.
Tragedi itu kembali menjadi sorotan setelah polisi menetapkan Misran Toni sebagai tersangka pada Juli 2025. Penetapan tersebut menuai penolakan luas, sebab Misran Toni juga dikenal sebagai warga yang aktif menolak aktivitas hauling batu bara di wilayah Muara Kate.
Perwakilan koalisi, Ardiansyah, menyebut langkah kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menilai penyidik tak mampu membuktikan keterlibatan Misran Toni, yang justru selama ini vokal menentang aktivitas tambang.
“Berkasnya berulang kali diperpanjang, masa tahanannya pun terus ditambah. Ini menunjukkan penyidik belum dapat menemukan motif maupun bukti kuat. Maka wajar bila berkas ini tak kunjung P21,” ujar Ardiansyah dalam orasinya.
Menurut Ardiansyah, puncak kejanggalan terjadi pada Selasa (18/11/2025) malam. Misran Toni, yang masa penahanannya telah habis dan bahkan sudah memiliki surat pembebasan, justru kembali ditahan di Mapolres Paser.
“Secara administrasi beliau sudah bebas. Suratnya sudah keluar. Tapi secara fisik, ia tetap ditahan hingga hari ini. Ini yang kami protes,” tegas Ketua PBH Peradi Balikpapan tersebut.
Bukan hanya Misran Toni. Anggota PBH Peradi Balikpapan lain, Fathur Rahman, juga disebut ikut diamankan oleh Polres Paser pada malam yang sama.
“Saudara Fathur ditangkap tanpa alasan yang jelas, padahal sedang menjalankan tugas sebagai advokat. Kami nilai ini bentuk pengabaian etika aparat terhadap hak-hak klien dan kuasa hukum,” kata Ardiansyah.
Koalisi kemudian mendesak Kapolda Kaltim untuk memproses tindakan Kapolres Paser, serta meminta seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam penahanan dianggap tidak sesuai prosedur untuk diperiksa.
Ardiansyah menduga penetapan tersangka terhadap Misran Toni adalah upaya menutupi ketidakmampuan Polres Paser mengungkap pelaku sebenarnya.
“Kami melihat ini sebagai kriminalisasi. Kasus ini direkayasa. Misran Toni dijadikan kambing hitam,” ujarnya.
Ia menegaskan pembunuhan terhadap Russel dan penyerangan terhadap Ansouka berkaitan dengan penolakan aktivitas hauling batu bara di Muara Kate.
“Dari awal ini jelas kejahatan tambang dan kejahatan lingkungan. Tidak ada konflik pribadi seperti yang digambarkan,” katanya.
Di sisi lain, Polda Kaltim menampik tudingan bahwa penyidikan dilakukan secara tidak profesional. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa berkas perkara Misran Toni telah dinyatakan lengkap.
“Pagi tadi penyidik Polres Paser sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Paser. Artinya penyidikan selesai dan sudah masuk tahap dua,” ujar Yuliyanto.
Ia juga membantah isu bahwa kuasa hukum tersangka ditangkap saat mendampingi kliennya. (/*)











