Sekda Balikpapan Ingatkan ASN untuk Tetap Netral Jelang Pilkada 2024

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan agar menjaga netralitas mereka menjelang Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.

Muhaimin menegaskan bahwa aturan mengenai netralitas ASN sudah sangat jelas. Setiap ASN diwajibkan bersikap netral selama Pilkada, yang tidak lama lagi akan berlangsung.

“Sudah ada mekanismenya, dan Insyaallah ASN di Balikpapan bisa menjalankan aturan ini dengan baik. Ini bukan pertama kalinya bagi mereka,” Kamis (5/9/2024).

Muhaimin juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat, media, Bawaslu, dan berbagai pihak lainnya. “Bahkan masyarakat bisa turut memantau, jika ada ASN yang tidak netral, mereka bisa melaporkannya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) atau melalui media sosial,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya ruang publik yang terbuka seperti media sosial, pengaduan terhadap ASN yang melanggar netralitas bisa dilakukan dengan mudah. “Mekanisme sudah ada, jadi tidak ada alasan untuk tidak melapor jika menemukan pelanggaran,” tegas Muhaimin.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis, mengingatkan bahwa meski ASN memiliki hak untuk memilih, mereka dilarang menunjukkan dukungan kepada calon tertentu.

“ASN boleh memilih pada hari pemungutan suara, tapi tidak boleh menunjukkan keberpihakan. Bahkan di media sosial, mereka tidak boleh like atau komen terkait peserta Pilkada,” kata Ahmadi.

Sejauh ini, Bawaslu belum menemukan pelanggaran netralitas ASN terkait Pilkada 2024. Namun, Ahmadi mengingatkan bahwa pada Pilkada 2020, ada tiga kasus pelanggaran, dan pada Pemilu 2024 lalu, ada empat kasus yang terdeteksi.

“Dua kasus dari Pemilu 2024 sudah direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara dua lainnya masih menunggu rekomendasi,” jelas Ahmadi. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN di Pilkada tahun ini.

Ahmadi menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas umumnya berupa sanksi moral atau sanksi sedang. “Sampai saat ini, belum ada sanksi berat yang dijatuhkan. Dari Pilkada 2020 hingga Pemilu 2024, sanksi yang diberikan hanya sanksi sedang,” tutupnya. (Adv/Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *