Sidang Praperadilan Efraim Sinambela Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Proses Penetapan Tersangka

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Efraim Sinambela di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ditunda selama enam hari. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026.

Perkara dengan nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Bpp itu diajukan Efraim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Andi Ahkam Jayadi sebelumnya dibuka pada Rabu (16/9/2026). Namun, persidangan ditunda setelah pihak Termohon mengajukan permohonan penundaan.

Termohon dalam perkara tersebut yakni Kapolda Kalimantan Timur c.q. Kapolresta Balikpapan c.q. Satreskrim Polresta Balikpapan.

Tim penasihat hukum Efraim, Miki Yanti Purba, Suen Redy Nababan, Mangara Tua Silaban dari Kantor Hukum Suen Redy Nababan & Partners, mempertanyakan alasan penundaan tersebut. Mereka menilai waktu penundaan perlu menjadi perhatian karena praperadilan diajukan untuk menguji legalitas tindakan hukum terhadap kliennya.

“Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Pemohon dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Karena itu, kami mempertanyakan alasan Termohon membutuhkan waktu tambahan ketika legalitas tindakan tersebut sedang diuji melalui praperadilan,” kata Miki Yanti Purba dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan dokumen perkara yang disampaikan tim hukum, laporan polisi diterbitkan pada 14 Agustus 2026. Selanjutnya, surat perintah penyidikan diterbitkan pada 18 Agustus 2026.

Enam hari kemudian, tepatnya 24 Agustus 2026, Efraim ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap pada 3 September 2026 di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Menurut kuasa hukum, praperadilan tidak berkaitan dengan penentuan bersalah atau tidaknya Efraim dalam perkara pidana yang disangkakan. Forum tersebut, kata mereka, digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Praperadilan yang kami ajukan bukan untuk menentukan apakah Pemohon bersalah atau tidak. Yang diuji adalah sah atau tidaknya tindakan hukum, khususnya penetapan tersangka dan penangkapan,” ujarnya.

Tim hukum juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menyebut penetapan tersangka dan penangkapan termasuk upaya paksa yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Kuasa hukum selanjutnya menyoroti Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang, menurut mereka, mensyaratkan penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Atas dasar itu, mereka berpandangan keabsahan penetapan tersangka harus dinilai berdasarkan kondisi hukum dan alat bukti yang tersedia pada saat penetapan dilakukan.

“Bagi kami, yang harus diuji adalah dasar hukum dan alat bukti yang menjadi landasan ketika penetapan tersangka dilakukan, bukan sesuatu yang baru dilengkapi setelah upaya paksa dijalankan,” kata Miki. 

Tim hukum juga mempertanyakan penggunaan waktu pemeriksaan praperadilan. Mereka merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menurut mereka mengatur pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat, dengan putusan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan.

Meski demikian, Miki mengakui penundaan dari 16 September ke 22 September 2026 belum secara otomatis melewati batas waktu tersebut.

“Penundaan enam hari memang belum berarti melampaui batas tujuh hari. Namun, waktu tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan keseluruhan batas waktu pemeriksaan praperadilan,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap persidangan berikutnya dapat berlangsung sesuai jadwal sehingga Termohon dapat hadir dan memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan.

“Kami menghormati kewenangan hakim dalam menjadwalkan persidangan. Kami berharap pada 22 September nanti tidak ada lagi penundaan sehingga pokok permohonan dapat diperiksa secara terbuka berdasarkan hukum dan bukti yang ada,” katanya.

Untuk diketahui, Efraim Sinambela didampingi kuasa hukum nya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan BPKB sepeda motor Honda Genio.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/175/VIII/Res.1.8/2026/Satreskrim/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 24 Agustus 2026.

Tim penasihat hukum Efraim dari Kantor Hukum Suen Redy Nababan & Partners mempersoalkan proses penetapan tersangka. Mereka menyebut Efraim ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka maupun tersangka.

“Kami menempuh praperadilan untuk menguji penetapan klien kami sebagai tersangka dan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan,” ujar Miki. 

Selain penetapan tersangka dan penangkapan, tim hukum juga mempersoalkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menurut mereka belum diterima hingga 8 September 2026.

Mereka meminta penyidikan dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Saat ini, Efraim disebut berstatus wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Efraim ditangkap pada 3 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Utara. Ia kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan dan dilepaskan pada 5 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penggelapan setelah Efraim menggadaikan sepeda motor Honda Genio senilai Rp10 juta kepada FIF pada 19 Februari 2026.

Menurut kuasa hukum, penggadaian kendaraan tersebut dilakukan atas persetujuan Nurhasannah, yang disebut sebagai orang tua angkat Efraim sekaligus pelapor.

Selain mengajukan praperadilan, tim hukum Efraim juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Bidpropam Polda Kaltim dan meminta gelar perkara khusus untuk menelaah kembali proses penyidikan. (/*)