GARVI.ID, BALIKPAPAN – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) terus menunjukkan komitmen dalam menciptakan tata kelola industri hulu migas yang bersih melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016.
Komitmen ini kembali dibuktikan dengan keberhasilan SKK Migas mempertahankan sertifikasi SMAP setelah menjalani audit resertifikasi kedua. Sertifikat diserahkan oleh Direktur Operasional PT Mutu Agung Lestari, Irham Budiman, kepada Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 25 November lalu.
Pentingnya SMAP dalam Pengawasan Hulu Migas
SMAP dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan melalui serangkaian prosedur dan tindakan pengendalian. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menegaskan bahwa penerapan SMAP menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh kegiatan SKK Migas bebas dari perilaku koruptif.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat kemajuan. Untuk mencapai target produksi dan lifting migas, integritas tinggi dari seluruh pihak di SKK Migas adalah syarat mutlak,” ujar Djoko dalam sambutannya.
Djoko juga menyampaikan bahwa tantangan berat di sektor hulu migas, baik jangka pendek maupun panjang, hanya bisa diatasi dengan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi.
Implementasi SMAP di Kalimantan dan Sulawesi
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris, menekankan bahwa SMAP membantu organisasi tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi pengawasan serta pengendalian kegiatan hulu migas. “Dengan SMAP, kami dapat menghindari potensi gangguan dari praktik-praktik penyuapan, sehingga pengelolaan hulu migas semakin sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” jelas Azhari.
Sebagai bagian dari implementasi SMAP, SKK Migas menerapkan Pedoman Etika dan Prinsip 4 No’s, yaitu:
- No Bribery (tidak boleh ada suap atau pemerasan),
- No Kickback (tidak boleh ada komisi atau uang terima kasih),
- No Gift (tidak boleh ada hadiah tidak wajar), dan
- No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan berlebihan).
Prinsip ini berlaku tidak hanya bagi pegawai dan tenaga alih daya, tetapi juga keluarga mereka.
Sosialisasi dan Kepatuhan
SKK Migas Kalsul secara aktif menyosialisasikan SMAP, baik di internal organisasi maupun kepada stakeholder melalui berbagai kegiatan seperti rapat koordinasi, kuliah umum, dan forum diskusi. Bahkan, atribut dan poster pengingat dipasang di lingkungan kantor untuk meningkatkan kesadaran.
Dalam pelaksanaan, SKK Migas juga menandatangani Pakta Integritas setiap enam bulan sekali dan membuka kanal pengaduan melalui sistem whistleblowing “Kawal SKK Migas.” Masyarakat yang mengetahui indikasi kecurangan dapat melaporkan ke wbs@skkmigas.go.id atau nomor 0811 8010 2555.
Azhari berharap penerapan SMAP tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga menjadi prinsip yang dijalankan setiap hari. “SMAP harus masuk ke hati dan menjadi dasar dalam bertindak. Ini adalah langkah kami untuk mengelola hulu migas yang bersih dan profesional,” pungkasnya. (*)
