Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan Dilaksanakan di Penajam Paser Utara

GARVI.ID, PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan. Acara ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati PPU pada Kamis, 29 Agustus 2023, dan dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan, kelurahan, dan desa se-Kabupaten PPU.

Kepala DP3AP2KB, Chairur Rozikin, membuka acara tersebut dan menegaskan pentingnya sosialisasi ini. Ia menjelaskan bahwa Perda yang mulai berlaku sejak 11 April 2023 ini memerlukan penyebarluasan informasi agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan.

“Tujuan sosialisasi ini adalah memastikan semua pihak memahami isi Perda dan konsekuensi pelanggaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Kami tidak ingin ada perempuan yang merasa tidak terlindungi atau terancam,” ujar Chairur Rozikin.

Menurutnya, DP3AP2KB memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dibentuk pada 8 Agustus 2023 dan bertugas menangani kasus kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan anak, serta bullying.

“Jangan sampai ada warga yang merasa terancam dan tidak berani melapor karena intimidasi dari pelaku, yang seringkali adalah orang terdekat mereka sendiri,” tambahnya.

Chairur Rozikin menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat, terutama perempuan yang mengalami kekerasan, berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk dengan kejaksaan dan kepolisian, untuk penanganan kasus kekerasan secara hukum.

“Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023, kami berharap masyarakat sadar akan hak perlindungan mereka dan tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga. Kami terus berkomitmen untuk menanggulangi masalah ini secara efektif,” pungkasnya. (Adv/PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *