Status Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Pakar Hukum: Pemindahan Menunggu Keppres Presiden

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom, menegaskan status ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga saat ini masih berada di Jakarta. Menurutnya, perpindahan ibu kota ke Nusantara baru sah berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Mangara menanggapi munculnya tafsir hukum usai dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait status ibu kota negara.

Ia menjelaskan, untuk memahami persoalan tersebut perlu melihat ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Singkat kata, ibu kota NKRI saat ini masih berada di Jakarta, dan akan beralih ke Nusantara ketika ditetapkan Presiden melalui Keputusan Presiden,” ujar Mangara, Sabtu (16/5/2026). 

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN memang telah berlaku sejak diundangkan pada 15 Februari 2022. Namun berbeda dengan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU PDKJ), yang efektivitasnya baru berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

“Dalam Keputusan Presiden itulah nantinya akan ditentukan kapan perpindahan status ibu kota negara mulai berlaku, apakah sejak Keppres disahkan atau pada tanggal lain yang ditentukan Presiden,” katanya.

Mangara juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review yang amar putusannya menyatakan menolak. Menurut dia, putusan semacam itu tidak dapat dijadikan referensi hukum yang bersifat final karena perkara judicial review di MK merupakan agenda publik yang memungkinkan pengajuan ulang perkara dengan dasar hukum berbeda.

Ia menjelaskan, asas nebis in idem dalam perkara judicial review di Mahkamah Konstitusi mengalami relaksasi. Artinya, perkara yang sama masih dapat diajukan kembali sepanjang menggunakan batu uji atau alasan permohonan yang berbeda.

“Konsep itu diformatkan demi kepentingan publik sekaligus menjadi mekanisme pengawasan agar pembentuk undang-undang tidak dengan mudah mengamankan produknya dari pengujian di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Meski demikian, Mangara menilai pertimbangan hukum atau ratio decidendi yang digunakan MK dalam putusan tersebut tetap berada dalam koridor ratio legis atau pertimbangan yang sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia juga memaparkan kronologi lahirnya sejumlah regulasi terkait IKN dan DKJ. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diundangkan lebih dahulu, kemudian diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Selanjutnya pemerintah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang kemudian direvisi kembali melalui UU Nomor 151 Tahun 2024.

Mangara menegaskan, tanpa adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara, maka status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku secara hukum.

“Pemindahan ibu kota negara ke Nusantara sepenuhnya bergantung pada kebijakan Presiden melalui Keputusan Presiden. Kapan itu dilakukan, hanya waktu yang bisa menjawab,” tutupnya. (/ba)