Garvi.id, Balikpapan – Setelah lebih dari setahun buron, terpidana Muraker Lumban Gaol akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan di Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Muraker masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Balikpapan sejak Oktober 2024 terkait perkara perintangan tugas petugas lapangan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Kalimantan Timur, Kejari Kutai Kartanegara, dan Kejari Balikpapan. Muraker diamankan tanpa perlawanan fisik, meski sempat bersikap tidak kooperatif saat proses penindakan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, Handaya Artha Wijaya, mengatakan Muraker telah berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan vonis lima bulan penjara.
“Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 211 KUHP karena merintangi petugas yang sedang menjalankan tugas,” kata Handaya, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, Muraker sempat menjalani status tahanan rumah berdasarkan penetapan hakim. Namun, saat akan dieksekusi, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya dan tidak memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 9 Oktober 2024.
Pelacakan terhadap Muraker relatif cepat dilakukan lantaran aktivitasnya yang cukup intens di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi tim intelijen untuk memastikan lokasi keberadaan terpidana.
“Yang bersangkutan cukup aktif di media sosial, sehingga memudahkan tim melakukan penelusuran hingga akhirnya diamankan di Jakarta Selatan,” ujar Handaya.
Usai penangkapan, Muraker langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi hukuman di rumah tahanan negara.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Januari 2023, ketika Muraker diduga melakukan ancaman perlawanan menggunakan senjata api terhadap petugas saat menjalankan tugas di lapangan. (*)







