GARVI.ID, BALIKPAPAN – Terpidana kasus pembunuhan jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kelasi Satu Jumran, mulai menjalani masa hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan. Eks Prajurit TNI Angkatan Laut itu tiba pada Selasa, 25 Juni 2025, dengan pengawalan dari aparat TNI AL dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Balikpapan, Dedy Saad Panca Saputra, menjelaskan bahwa proses penerimaan dilakukan sesuai standar yang berlaku bagi setiap warga binaan.
“Setibanya di Lapas, yang bersangkutan langsung kami terima di bagian pembinaan dan registrasi. Setelah itu, kami input datanya sebagai warga binaan. Semua dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Dedy saat ditemui pada Jumat (4/7/2025).
Dedy juga menepis anggapan bahwa pemindahan Jumran ke Lapas Balikpapan merupakan permintaan dari keluarga maupun lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut murni sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
“Perlu kami luruskan, pemindahan ini bukan karena permintaan siapa pun. Ini murni pelaksanaan eksekusi atas putusan sidang. Ketika seseorang masuk ke Lapas, itu artinya proses hukumnya sudah selesai dan masuk tahap pembinaan,” tegasnya.
Menyangkut penempatan di dalam Lapas, pihaknya memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi warga binaan, termasuk dari unsur TNI maupun Polri. Saat ini, Jumran ditempatkan di sel Mapenaling, yakni masa pengenalan lingkungan bagi warga binaan baru.
“Tidak ada perlakuan khusus. Sama seperti warga binaan lainnya, ia mengikuti masa adaptasi awal. Di sel Mapenaling ini, kami lakukan pengawasan, pengenalan lingkungan, serta observasi perilaku selama 14 hari,” jelas Dedy.
Menurutnya, Mapenaling merupakan tahap penting sebelum seorang warga binaan diarahkan ke blok hunian utama dan mulai mengikuti program-program pembinaan.
Sebagai informasi, vonis penjara seumur hidup terhadap Jumran dijatuhkan oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap seorang jurnalis muda, yang sempat menghebohkan publik di awal tahun 2025. (*)













