GARVI.ID, SAMARINDA — Kejaksaan Negeri Samarinda resmi menetapkan tiga pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Samarinda tahun anggaran 2019–2020. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim mengungkap kerugian negara mencapai Rp2,13 miliar.
Ketiga tersangka adalah AN yang menjabat Ketua KONI Samarinda periode 2019–2020; H, yang saat itu merupakan Wakil Ketua Umum 2019 sekaligus Bendahara tahun 2020; serta AA yang menjabat Bendahara pada 2019. Ketiganya disebut terlibat dalam pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan selama dua tahun anggaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, membenarkan bahwa penyidik telah menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan status perkara ke penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa temuan audit menjadi dasar kuat untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan lanjutan.
“Audit BPKP Kaltim menyebutkan kerugian negara lebih dari Rp2,1 miliar. Dari situ penyidik menilai unsur penyimpangan terpenuhi, sehingga penetapan tersangka tidak bisa dihindari,” ujar Bara, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan bahwa penyidik kini tengah menelusuri aliran dana hibah serta pola pertanggungjawaban anggaran pada periode tersebut. Pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait juga masih dilakukan untuk memperjelas mekanisme penggunaan anggaran KONI kala itu.
Kasus ini memicu sorotan publik karena dana hibah yang semestinya dialokasikan untuk pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di Samarinda diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kejaksaan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan tata kelola anggaran daerah berjalan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah dikelola secara benar, bukan untuk kepentingan di luar kegiatan olahraga,” tegas Bara.
Hingga kini, ketiga tersangka belum memberikan keterangan terbuka kepada publik. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur sambil menunggu kelengkapan berkas dan kemungkinan penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan perkara. (*)







