GARVI.ID, BALIKPAPAN – Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali menjalani sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Rabu (18/2/2026).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkotika di Lapas Balikpapan yang sebelumnya menjerat Catur hingga divonis penjara seumur hidup, meski putusan tersebut masih dalam proses banding.
Dalam sidang TPPU, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wilson Marudut. Berdasarkan analisis PPATK terhadap data penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Wilson menilai terdapat indikasi pencucian uang yang melibatkan terdakwa.
Ia memaparkan sejumlah pola yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana, mulai dari pemanfaatan rekening atas nama pihak lain hingga pendirian perusahaan yang berfungsi menampung uang hasil kejahatan.
“Perusahaan itu digunakan untuk mencampurkan harta yang berasal dari tindak pidana agar terlihat sebagai hasil usaha yang sah,” ujar Wilson di persidangan.
Selain itu, terdakwa juga disebut rutin melakukan setoran tunai bernilai besar guna menyulitkan penelusuran transaksi. PPATK turut menemukan perusahaan lain yang diduga bersifat perusahaan cangkang karena belum beroperasi, tetapi rekeningnya telah menerima aliran dana mencurigakan.
“Secara operasional belum berjalan, namun sudah ada dana yang masuk dan terindikasi berasal dari tindak pidana,” katanya.
Kuasa Hukum Nilai Keterangan Ahli Tidak Konsisten
Penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menilai keterangan ahli PPATK berbelit dan tidak konsisten. Menurutnya, ahli di satu sisi menyatakan analisis membutuhkan data yang cukup, tetapi di sisi lain mengaku dapat menarik kesimpulan hanya dari kronologi penyidik.
“Peran ahli sangat menentukan ada tidaknya unsur TPPU. Namun saat ditanya dasar kesimpulan, jawabannya hanya merujuk pada kronologi penyidik,” kata Agus usai sidang.
Ia menilai kondisi tersebut berisiko karena kesimpulan hukum seharusnya didukung verifikasi data yang menyeluruh. Agus juga mengkritik PPATK yang dianggap tidak melakukan pendalaman independen dan terlalu bergantung pada informasi penyidik.
Selain itu, ia menyebut terdapat sejumlah aset yang disita meski dinilai tidak berkaitan dengan perkara maupun terdakwa. Pihaknya berencana membuktikan hal tersebut dalam persidangan.
“Kami akan tunjukkan ada aset yang tidak terkait tetapi ikut dirampas,” ujarnya.
Soroti Pihak Lain dan Dugaan Aliran Dana
Dalam persidangan, Agus turut menyinggung beberapa nama lain yang disebut memiliki nilai transaksi hingga Rp16 miliar. Ia membandingkannya dengan total transaksi kliennya sekitar Rp1,5 miliar serta sisa saldo rekening sekitar Rp20 juta yang telah disita.
Menurutnya, pihak-pihak dengan nilai transaksi lebih besar justru belum dihadirkan di persidangan.
“Yang diakui mengatur transaksi belum dihadirkan, sementara klien kami dianggap paling bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga mempertanyakan tidak ditampilkannya data rekening tertentu yang disebut berada di bawah kendali pihak lain. Padahal, menurut dia, data perbankan semestinya dapat dibuka melalui perintah pengadilan untuk memperjelas pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Agus mendesak penyidik turut memeriksa sejumlah aparatur sipil negara di Lapas Balikpapan yang diduga menerima aliran dana rutin hingga Rp200 juta per bulan.
“Ada aliran dana yang jelas. Mereka bukan aktor utama, tetapi penghuni lapas yang diduga menjadi tokoh sentral justru terkesan terlindungi,” ujarnya.
