GARVI.ID, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020.
Dalam tanggapannya, Rahmad memastikan untuk mematuhi peraturan yang telah diputuskan oleh MK. “Ya pasti mengikuti aturan. Saya yakin kalau sudah diputuskan MK, maka itu yang terbaik,” kata Rahmad, Kamis (21/3/2024).
Menurut Rahmad, keputusan MK memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan semua kepala daerah, sehingga memungkinkan mereka untuk melanjutkan dan menyelesaikan program-program yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“Sebenarnya itu yang paling penting. Ya, paling tidak ada kepastian hukum terkait masa jabatan sehingga bisa berbuat untuk program-program ke depan,” pungkasnya.
Dengan demikian, putusan MK dinilai sebagai langkah yang memperkuat fondasi hukum dan memberikan arah yang jelas bagi kepala daerah dalam menjalankan tugas dan program pembangunan di masa mendatang.
Sebelumnya MK mengeluarkan putusan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Rabu (20/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 13 kepala daerah, termasuk Gubernur dan Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi 5 (lima) tahun masa jabatan,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengisyaratkan penyesuaian norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada. (*)
