GARVI.ID, PPU – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Halimah, menekankan pentingnya seluruh kendaraan dinas di Pemkab PPU menjalani uji KIR (Kelaikan Jalan) secara berkala. Hal ini dinilai krusial untuk menjamin kelayakan dan keamanan operasional kendaraan.
Halimah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 60 persen kendaraan dinas di PPU telah mengikuti uji KIR, namun masih ada 40 persen yang belum melakukannya. Ia mendorong agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera memenuhi kewajiban ini.
“Kami melihat masih ada sejumlah kendaraan dinas yang belum diuji. Ini penting untuk segera dipenuhi agar seluruh kendaraan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan,” tegas Halimah, Senin (16/9/2024).
Kebijakan uji KIR ini, menurut Halimah, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut mengharuskan semua kendaraan, baik milik instansi pemerintah maupun masyarakat umum, untuk diuji kelayakan setiap enam bulan.
“Uji KIR tidak hanya wajib, tetapi juga menjadi jaminan bahwa kendaraan dinas tetap dalam kondisi laik jalan demi keselamatan publik,” lanjutnya.
Dishub PPU, sebagai bentuk dukungan, telah menghapus biaya retribusi uji KIR untuk kendaraan dinas, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 36 Tahun 2023. Hal ini dilakukan agar tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan dinas untuk mengabaikan kewajiban ini.
“Kami menyediakan layanan uji KIR gratis, jadi tidak ada alasan untuk tidak mematuhi aturan ini,” ujar Halimah.
Untuk mengikuti uji KIR, pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen yang sama seperti sebelumnya, seperti fotokopi STNK, KTP, buku uji berkala, serta Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru. Halimah juga menjelaskan bahwa buku uji berkala kini telah beralih ke sistem digital menggunakan Smart Card, yang mempermudah proses pengujian.
“Seluruh langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kendaraan dinas maupun kendaraan umum tetap memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan,” pungkas Halimah. (Adv/PPU)







